Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph 21 pegawai tidak berkesinambungan
pph 21 pegawai tidak berkesinambungan
selamat siang rekan2 ortax
perusahaan kami melakukan transaksi dengan seseorang yang memilki usaha percetakan yang belum memiliki NPWP pribadi atau badan atas biaya mencetak id card untuk perusahaan sebesar 1jta. atas transaksi tersebut kami melakukan pemotongan pph 21 pegawai tidak berkesinambungan dengan tarif lbih tinggi karena tidakmemiliki NPWP,namun dari lawan transaksi tidak ingin dilakukan pemotongan pph 21 dengan alasan tidak memiliki NPWP dan usahanya tergolong UMKM yang tidak dikenakan pajak.. apakah kami harus membatalkan pemotongan pph 21tersebut??
gak urus kalo gak mau dipotong ya perusahaan anda tanggung pajaknya
sebenarnya kesepakatan potong/tdk bisa dibicarakan di awal sehingga dapat menentukan lawan transaksi nya yang mana…adapun jika sudah terjadi PPh nya ditanggung oleh perusahaan jika perusahaan taat pajak