Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pph 21 pegawai tidak berkesinambungan

  • pph 21 pegawai tidak berkesinambungan

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • APMMJP

    Member
    19 July 2021 at 2:56 am

    selamat siang rekan2 ortax

    perusahaan kami melakukan transaksi dengan seseorang yang memilki usaha percetakan yang belum memiliki NPWP pribadi atau badan atas biaya mencetak id card untuk perusahaan sebesar 1jta. atas transaksi tersebut kami melakukan pemotongan pph 21 pegawai tidak berkesinambungan dengan tarif lbih tinggi karena tidakmemiliki NPWP,namun dari lawan transaksi tidak ingin dilakukan pemotongan pph 21 dengan alasan tidak memiliki NPWP dan usahanya tergolong UMKM yang tidak dikenakan pajak.. apakah kami harus membatalkan pemotongan pph 21tersebut??

  • APMMJP

    Member
    19 July 2021 at 2:56 am
  • yap30

    Member
    19 July 2021 at 5:17 am

    gak urus kalo gak mau dipotong ya perusahaan anda tanggung pajaknya

  • harind

    Member
    19 July 2021 at 1:16 pm

    sebenarnya kesepakatan potong/tdk bisa dibicarakan di awal sehingga dapat menentukan lawan transaksi nya yang mana…adapun jika sudah terjadi PPh nya ditanggung oleh perusahaan jika perusahaan taat pajak

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now