• Pengakuan Pendapatan

     yap30 updated 2 years, 9 months ago 4 Members · 10 Posts
  • encep.pirman

    Member
    19 July 2021 at 2:27 am

    Dear Rekan Ortax

    Saya ingin bertanya mengenai pengakuan pendapatan jasa sewa. Misal kontrak 1 tahun untuk menyewakan pompa. Pembayaran sewa dilakukan perbulan. untuk penerbitan invoice kita menunggu WO / Berita Acara pemakaian pompa atau invoice kita terbitkan setelah periode pemakain selesai dan WO / BA Kita terima. kadang WO / BA Pemakaian kita terima sangat lama. Pertanyaannya jika periode pemakaian bulan januari tapi invoicenya diterbitkan di Februari / Maret, secara akuntansi / pajak Pendapatan diakui pada bulan januari atau sesuai invoice bulan fberuari atau maret ?

  • encep.pirman

    Member
    19 July 2021 at 2:27 am
  • taxmin

    Member
    19 July 2021 at 2:34 am

    tergantung perusahaan bapak mau mengakui pendapatan pake metode apa.
    yang penting konsisten, jangan berubah berubah metode pengakuannya.
    mau diakui saat pemakaian/saat terbit invoice/saat pembayaran. yang penting konsisten.

  • encep.pirman

    Member
    19 July 2021 at 4:00 am
    Originaly posted by taxmin:

    tergantung perusahaan bapak mau mengakui pendapatan pake metode apa.
    yang penting konsisten, jangan berubah berubah metode pengakuannya.
    mau diakui saat pemakaian/saat terbit invoice/saat pembayaran. yang penting konsisten.

    Itu kan berdasarkan kebijakan dan aturan perusahaan pak. tapi kalo yang sesuai aturan pajak atau akuntansi yang mana?

  • harind

    Member
    19 July 2021 at 1:29 pm

    setau saya ketentuan pajak tidak mengatur mengenai pencatatan rekan, dan akan dikembalikan wajib pajaknya berdasarkan aturan akuntansi yang berlaku dan yang pasti konsisten. Adapun pertimbanganny adalah akan adanya selisih antara total omzet dengan DPP PPN diperiode yg sama dan hal ini perlu diantisipasi oleh rekan untuk jaga2 apabila perusahaan rekan mendapat surat cinta dari Kantor pajak

  • encep.pirman

    Member
    19 July 2021 at 5:55 pm
    Originaly posted by harind:

    setau saya ketentuan pajak tidak mengatur mengenai pencatatan rekan, dan akan dikembalikan wajib pajaknya berdasarkan aturan akuntansi yang berlaku dan yang pasti konsisten. Adapun pertimbanganny adalah akan adanya selisih antara total omzet dengan DPP PPN diperiode yg sama dan hal ini perlu diantisipasi oleh rekan untuk jaga2 apabila perusahaan rekan mendapat surat cinta dari Kantor pajak

    Kalau ada selisih antara total omzet dan dpp ppn itu pengaruhnya bagaimna?

  • taxmin

    Member
    21 July 2021 at 1:19 am
    Originaly posted by encep.pirman:

    Kalau ada selisih antara total omzet dan dpp ppn itu pengaruhnya bagaimna?

    Pas ekualisasi ga sama,
    bisa dapet surat dari KPP atas ketidaksamaan tsb.
    dan bisa dibales surat tsb dengan dasar yg jelas, konsisten, dengan dok. pendukung.

  • harind

    Member
    21 July 2021 at 3:56 am
    Originaly posted by encep.pirman:

    Kalau ada selisih antara total omzet dan dpp ppn itu pengaruhnya bagaimna?

    Hal seperti ini wajar ko rekan yang penting rekan bisa menjelaskan detail perbedaannya dimana dan karena apa buat jaga2 jika seandainya dapet surat cinta dari kantor pajak…

  • encep.pirman

    Member
    25 July 2021 at 9:37 am

    Apakah akan dikoreksi omzet harus sesuai dpp ppn? Atau ckup kita jelaskn saja ke kpp?

  • yap30

    Member
    25 July 2021 at 12:31 pm

    Baca pmk 54 tahun 2021. Omzet dengan ppn yang dilapor harus sama

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now