Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Rekonsiliasi / Koreksi Fiskal

  • Rekonsiliasi / Koreksi Fiskal

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • aak.mra@gmail.com

    Member
    17 July 2021 at 2:29 pm
  • aak.mra@gmail.com

    Member
    17 July 2021 at 2:29 pm

    Salam kenal dan hormat dari kami untuk semua

    Mohon pencerahanya

    1. Apakah transaksi penghasilan yang belum jelas dan sudah dibukukan sebagai piutang pada pendapatan dilaporan keuangan bisa dikoreksi fiskal negatif ?
    2. Apakah biaya ditahun 2018 yang diakui ditahun 2019 dan sudah dibukukan sebagai pendapatan lain-lain bisa dikoreksi fiskal negatif ?

    Catatan : transaksi termasuk objek pajak dan penghasilan kena pajak tetapi permasalahannya beda waktu pencatatan.

    Terimakasih banyak
    salam.

  • taxmin

    Member
    19 July 2021 at 2:17 am

    bisa, makanya kan ada DTA/DTL.

  • harind

    Member
    19 July 2021 at 1:50 pm
    Originaly posted by aak.mra@gmail.com:

    1. Apakah transaksi penghasilan yang belum jelas

    belum muncul invoicenya rekan?

    Originaly posted by aak.mra@gmail.com:

    2. Apakah biaya ditahun 2018 yang diakui ditahun 2019 dan sudah dibukukan sebagai pendapatan lain-lain bisa dikoreksi fiskal negatif ?

    biaya tahun 2018 dijadikan pendapan lain2 di tahun 2019? ini bisa yak?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now