Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Penerapan Pajak Karbon Dinilai Perlu Kajian Ulang
Penerapan Pajak Karbon Dinilai Perlu Kajian Ulang
Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah dinilai perlu mengkaji lebih dalam terkait penerapan pajak karbon, karena dianggap bisa memberikan dampak berlanjut terhadap kepentingan nasional.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan bahwa penerapan pajak karbon akan berdampak terhadap meningkatnya biaya produksi dan harga energi. Pasalnya, sekitar 85—90 persen energi yang digunakan saat ini dipasok dari sumber yang berbasis fosil.
“Maka [biaya produksi] yang akan naik paling tidak kisaran 85—90 persen tersebut," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/7/2021).
Komaidi menambahkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pajak karbon tersebut karena sektor utama yang membentuk produk domestik bruto (PDB) Indonesia memiliki karakter padat energi.
Peningkatan biaya, kata dia, sangat berpotensi menurunkan output sektoral yang pada akhirnya akan menurunkan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari masing-masing sektor.
Untuk itu, pemerintah perlu menghitung secara detail biaya dan manfaat dari penerapan kebijakan pajak karbon tersebut.
“Dengan mengetahui detail, pemerintah tidak lagi kaget jika ada dampak yang timbul dari kebijakan tersebut,†ucapnya.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210711/44/141636 5/pemerintah-perlu-kaji-dampak-penerapan-pajak-kar bon-di-sektor-energi
bisa jadi tertunda kah ini…