Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › MODAL CV
dear rekan ortax,
apakah badan usaha bentuk cv. modalnya tidak perlu dicantumkan di akte dan ada perubahan modal tidak perlu buat akte perubahan ?
tolong pencerahannya
tq
cantumin di akte dan buat akte perubahan
- Originaly posted by ingintautax:
apakah badan usaha bentuk cv. modalnya tidak perlu dicantumkan di akte dan ada perubahan modal tidak perlu buat akte perubahan ?
tolong pencerahannya
perihal ini lebih valid ditanyakan ke pihak notaris rekan sebagai pembuat akta dan pasti merefer ke aturan ttt
Adapun yg saya tau memang wajar di akte tidak mencantumkan jumlah modal berapa, karena aturan cv berbeda dengan PT yang mensyaratkan jumlah tertentu sbg modal.
- Originaly posted by harind:
perihal ini lebih valid ditanyakan ke pihak notaris rekan sebagai pembuat akta dan pasti merefer ke aturan ttt
tq rekan atas infonya
Originaly posted by harind:Adapun yg saya tau memang wajar di akte tidak mencantumkan jumlah modal berapa, karena aturan cv berbeda dengan PT yang mensyaratkan jumlah tertentu sbg modal.
jadi apakah dgn adanya nib .akte cv juga tdk perlu mencantumkan modal y ? rekan
mohon pencerahannya - Originaly posted by ingintautax:
jadi apakah dgn adanya nib .akte cv juga tdk perlu mencantumkan modal y ? rekan
mohon pencerahannyaDi NIB tdk mencantumkan modal yang ada di SIUP (seingat saya tapi mohon dicek ulang rekan), itupun biasanya berbeda dengan yg ada di lapkeu perusahaan…perihal perlu/tdknya balik lagi apakah ada yg mengharuskan/dimintakan untuk mencantumkan nominal modal di akta CV (tanya ahlinya sih rekan…pihak notaris)
- Originaly posted by harind:
Di NIB tdk mencantumkan modal yang ada di SIUP (seingat saya tapi mohon dicek ulang rekan), itupun biasanya berbeda dengan yg ada di lapkeu perusahaan…perihal perlu/tdknya balik lagi apakah ada yg mengharuskan/dimintakan untuk mencantumkan nominal modal di akta CV (tanya ahlinya sih rekan…pihak notaris)
tq rekan atas infonya