Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lapor Realisasi PPh psl 25
Salam rekan pajak
Izin bertanya, apabila ada kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 dibulan April dan Mei, perlukah melakukan pembetulan pelaporan realisasi untuk PAril dan Mei?
Terima kasihkalau laporan realisasinya sudah benar tidak usah pembetulan, tapi kalau salah ya dibetulkan
- Originaly posted by alikaa:
Izin bertanya, apabila ada kurang bayar angsuran PPh Pasal 25 dibulan April dan Mei, perlukah melakukan pembetulan pelaporan realisasi untuk PAril dan Mei?
laporan realisasi mengikuti keadaan yang sebanarnya
Viewing 1 - 4 of 4 replies