Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Bunga Pada Hutang Pemegang Saham

  • Bunga Pada Hutang Pemegang Saham

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Bima Tax

    Member
    13 July 2021 at 3:43 am

    Agan agan saya izin bertanya, apakah ada kewajiban dari perusahaan untuk mengeluarkan Beban Bunga Pinjaman yang sumbernya dari hutang pemegang saham yang mana hutang pemegang saham ini digunakan ketika seorang owner mau nalangin uang perusahaan dulu atau pun sebagai pinjaman untuk pengembangan perusahaan apa ada ketentuan perpajakan yang berlaku untuk ini mohon pencerahaanya agan agan (mohon disebutin PMKnya)

  • Bima Tax

    Member
    13 July 2021 at 3:43 am
  • yap30

    Member
    13 July 2021 at 5:40 am

    baca pp 94 th 2010

  • Bima Tax

    Member
    13 July 2021 at 6:10 am

    Terimakasih rekan jawabanya
    Pasal 12
    (1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang
    diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
    diperkenankan apabila:
    a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang
    saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
    b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang
    saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
    c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam
    keadaan merugi; dan
    d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang
    mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
    usahanya.

  • harind

    Member
    17 July 2021 at 2:35 pm
    Originaly posted by Bima Tax:

    apakah ada kewajiban dari perusahaan untuk mengeluarkan Beban Bunga Pinjaman

    tidak wajib…tapi wajar/tidak yang akan menjadi pertanyaan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now