Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pelaporan spt tahunan.
mohon pencerahannya dear rekan ortax
saya adalah seorang akuntan sebuah perusahaan. perusahaan tempat saya bekerja disahkan akta pendiriannya yaitu bulan januari tetapi karena ada permasalahan internal perusahaan sehingga perusahaan tempat saya bekerja beroperasi pada mei. pertanyaannya adalah dalam melaporkan spt tahunan apakah periode penghasilan yang harus dilaporkan terhitung mulai bulan mei sampai desember. dan dalam periode januari-april perusahaan kami mengeluarkan biaya sebesar tertentu kegiatan operasi. pertanyaannya apakah biaya tersebut wajib dilaporkan pada spt tahunan.ini topik SPT Badan ya rekan…
Originaly posted by Arifrahman29:pertanyaannya adalah dalam melaporkan spt tahunan apakah periode penghasilan yang harus dilaporkan terhitung mulai bulan mei sampai desember
untuk SPT Badan mengikuti tahun buku misal jan-des, meskipun perusahaan berdiri di bulan maret
untuk 1721 A1 (penghasilan karyawan). dilihat dari kapan status karyawan tersebut dimulai
Originaly posted by Arifrahman29:dalam periode januari-april perusahaan kami mengeluarkan biaya sebesar tertentu kegiatan operasi. pertanyaannya apakah biaya tersebut wajib dilaporkan pada spt tahunan.
wajib donk rekan kan sudah ada NPWP juga toh