Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh Pasal 23 atas Jasa Ekspedisi
PPh Pasal 23 atas Jasa Ekspedisi
Selamat pagi para senior, saya mau bertanya mengenai PPh 23 atas Jasa Ekspedisi[b][/b]
contoh kasus :
Sebuah perusahaan jasa ekspedisi A mendapatkan pesanan untuk mengirim sebuah dokumen dengan biaya jasa Rp. 100.000. Namun pihak pemberi penghasilan (pengguna jasa) bukanlah Badan Usaha Tetap tetapi orang biasa, karena jika pengguna jasa adalah BUT maka pihak tersebutlah yang memotong PPh 23. Namun jika pengguna jasa adalah perorangan yang tidak dapat melakukan pemotongan pajak. Bagaimana pemotongan PPh 23 untuk jasa tersebut ya ? Apakah jasa ekspedisi tersebutlah yang memotong PPh 23nya sendiri ?Dan bagaimana jurnal akuntansinya?
Mohon dijawab para suhu, terimakasih.
jika tidak dipotong nanti akan diperhitungkan pajaknya di PPh badan jasa ekspedisinya rekan
- Originaly posted by aroean.18:
Dan bagaimana jurnal akuntansinya?
bank (D) pada pendapatan (K) dengan nominal full (tidak dipotong)
lawan transaksi adalah OP dan bukan pemotong pajak oleh karena itu tidak dipotong PPh 23.
Maka pengakuan pendapatanya diakui secara penuh dan dicatat:
Dr. Kas
Cr. Pendapatan