Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPh Pasal 23 atas Jasa Ekspedisi

  • PPh Pasal 23 atas Jasa Ekspedisi

     kriszm updated 2 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • aroean.18

    Member
    9 July 2021 at 6:00 am

    Selamat pagi para senior, saya mau bertanya mengenai PPh 23 atas Jasa Ekspedisi[b][/b]

    contoh kasus :
    Sebuah perusahaan jasa ekspedisi A mendapatkan pesanan untuk mengirim sebuah dokumen dengan biaya jasa Rp. 100.000. Namun pihak pemberi penghasilan (pengguna jasa) bukanlah Badan Usaha Tetap tetapi orang biasa, karena jika pengguna jasa adalah BUT maka pihak tersebutlah yang memotong PPh 23. Namun jika pengguna jasa adalah perorangan yang tidak dapat melakukan pemotongan pajak. Bagaimana pemotongan PPh 23 untuk jasa tersebut ya ? Apakah jasa ekspedisi tersebutlah yang memotong PPh 23nya sendiri ?

    Dan bagaimana jurnal akuntansinya?

    Mohon dijawab para suhu, terimakasih.

  • aroean.18

    Member
    9 July 2021 at 6:00 am
  • harind

    Member
    17 July 2021 at 2:38 pm

    jika tidak dipotong nanti akan diperhitungkan pajaknya di PPh badan jasa ekspedisinya rekan

  • harind

    Member
    17 July 2021 at 2:39 pm
    Originaly posted by aroean.18:

    Dan bagaimana jurnal akuntansinya?

    bank (D) pada pendapatan (K) dengan nominal full (tidak dipotong)

  • kriszm

    Member
    28 September 2021 at 7:30 am

    lawan transaksi adalah OP dan bukan pemotong pajak oleh karena itu tidak dipotong PPh 23.

    Maka pengakuan pendapatanya diakui secara penuh dan dicatat:

    Dr. Kas
    Cr. Pendapatan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now