Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lebih Bayar pph 4 ayat 2 deposito
Lebih Bayar pph 4 ayat 2 deposito
dear bapak/ ibu dan rekan-rekan semua
pada saat bayar, teman saya kelebihan bayar pajak pph 4 ayat 2, yang seharusnya hanya 233.334,- menjadi 2.233.334,- yang ingin saya tanyakan
langkah apa yang harus saya ambil? mengingat kantor cabang kami bayar pajaknya enggak lebih dari 300 ribuan setiap bulannya.terima kasih atas perhatiannya
pbk
- Originaly posted by reynaldo_95:
langkah apa yang harus saya ambil? mengingat kantor cabang kami bayar pajaknya enggak lebih dari 300 ribuan setiap bulannya.
PPh final deposito?
Jika lbh besar, bisa ajukan PBK. PBK bisa dilakukan ke beberapa masa pajak tapi dalam 1 surat permohonan. Utk proses penyelesaiannya paling lama 1 bulan. Cmiiw di pbk aja rekan ke masa pajak berikutnya
klo belum dilapor bisa di PBK rekan, tapi tergantung KPP nya juga