Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Direktur Mendapat Gaji Sekali di Januari, Apakah Tetap Harus di Kali 12?
Direktur Mendapat Gaji Sekali di Januari, Apakah Tetap Harus di Kali 12?
Dear Ortaxer,
Misalnya ada Direktur di gaji sebesar 40.000.000 di januari 2021 dengan nilai PPh 21 sebesar 7.000.000.
namun di Februari – Desember 2021 tidak menerima gaji sama sekali.
yang menjadi pertanyaan adalah :
– Apakah di Januari 2021 tetap harus bayar PPh 21 sebesar 7.000.000 dan nanti di bulan desember 2021 baru diinput angka minus 7.000.000 (pengembalian karena tidak lewat PTKP).
– Karena sudah mengetahui digaji cuma sekali di januari 2021 dan tidak akan lewat PTKP maka di januari 2021 tidak perlu bayar sama sekali.
Tq
kalau mau praktis dan memudahkan administrasi, menurut saya ini:
Originaly posted by jatis:Karena sudah mengetahui digaji cuma sekali di januari 2021 dan tidak akan lewat PTKP maka di januari 2021 tidak perlu bayar sama sekali.
ngga masalah rekan
cuma dari perspektif saya agak aneh dan bakal jadi pertanyaan, masa iya direktur mau digaji cuma sebulan dalam setahun
@tirtapd,
Thank you rekan, takut kalo diperiksa pajak mereka agak kaku pilih opsi 1 yang penting uang masuk dulu di januari baru di desember dihitung ulang.
Direktur tidak ambil gaji dulu mengingat kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan.
make sense, saya setuju dengan melakukan ini. kondisi seperti itu tidak pasti. kalau perlu anggap saja hanya pembayaran bonus 2020 (yang dibayarkan di 2021). 2021 memang gaji masih 0, secara rumus masih 0 juga.
- Originaly posted by jatis:
Direktur tidak ambil gaji dulu mengingat kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan
ini hanya tidak diambil atau secara pencatatannya juga tidak ada beban gaji rekan?