Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Status Kewajiban Pajak Istri yang mempunyai NPWP berbeda dengan Suami

  • Status Kewajiban Pajak Istri yang mempunyai NPWP berbeda dengan Suami

  • Solarity

    Member
    6 July 2021 at 9:41 am

    Halo rekan2 mohon pencerahannya ya

    Apabila ada suami istri yang sudah menikah dan mempunyai NPWP berbeda apakah bisa :

    1.Memilih status MT walaupun tidak melakukan perubahan data kategori wajib pajak ? Atau status MT hanya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan perubahan kategori wajib pajak kepada KPP terlebih dahulu ?

    2. Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?

    Mohon pencerahannya ya rekan2 semuanya

    Stay safe and stay healthy

  • Solarity

    Member
    6 July 2021 at 9:41 am
  • Solarity

    Member
    6 July 2021 at 9:42 am

    Mohon maaf apabila pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya, namun saya cari2 tidak ketemu di dalam forum ini

  • tirtapd

    Member
    6 July 2021 at 1:56 pm
    Originaly posted by Solarity:

    Memilih status MT walaupun tidak melakukan perubahan data kategori wajib pajak ?

    menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah

    Originaly posted by Solarity:

    Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?

    setau saya kalau sesuai ketentuan sih ga boleh ya. tapi praktik di lapangan banyak yang seperti itu, karna ketidaktahuan

  • Solarity

    Member
    7 July 2021 at 7:08 am
    Originaly posted by tirtapd:

    menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah

    Seharusnya sudah tidak perlu melakukan perubahan kategori wajib pajak lagi ya apabila ingin memakai status MT dalam SPT

    Originaly posted by tirtapd:

    setau saya kalau sesuai ketentuan sih ga boleh ya. tapi praktik di lapangan banyak yang seperti itu, karna ketidaktahuan

    mungkin banyak juga yang belum tau ya terkait ini, karena menurut saya apabila menggunakan status KK pada istri, jumlah pajak nya akan menjadi lebih kecil.. Namun kedepannya mungkin bisa jadi issue apabila diketahui kpp

    btw terimakasih atas informasinya

  • Rain14

    Member
    10 July 2021 at 3:14 pm
    Originaly posted by tirtapd:

    menurut saya dgn suami istri punya NPWP masing2, sudah dianggap Memilih Terpisah

    setuju dengan rekan tirtapd

    Originaly posted by Solarity:

    Apabila pelaporan Status SPT Istri tetap KK (seperti sebelum menikah) , apakah diperbolehkan ? adakah aturan yang mengatur terkait ini ?

    tidak boleh rekan, coba cek di (PP) Nomor 74 tahun 2011

  • Solarity

    Member
    13 July 2021 at 5:59 am
    Originaly posted by Rain14:

    tidak boleh rekan, coba cek di (PP) Nomor 74 tahun 2011

    Sipp makasih rekan, ternyata ada di pasal 2 ayat 3 ya terkait ini :

    (3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dan:
    a.tidak hidup terpisah; atau
    b.tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,

    hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

  • harind

    Member
    13 July 2021 at 11:27 pm
    Originaly posted by Solarity:

    Sipp makasih rekan, ternyata ada di pasal 2 ayat 3 ya terkait ini :

    (3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan di bidang perpajakan dan:
    a.tidak hidup terpisah; atau
    b.tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis,

    hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.

    inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?

  • Solarity

    Member
    28 July 2021 at 8:59 am
    Originaly posted by harind:

    inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?

    Kalo dilihat dari kata2 "hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya , menurut saya artinya adalah apabila memang tidak menghendaki untuk melakukan pemisahan harta ya berarti memang sudah seharusnya digabung dan cukup 1 npwp saja.

  • harind

    Member
    28 July 2021 at 2:22 pm

    ok. terima kasih

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    30 July 2021 at 2:51 am
    Originaly posted by harind:

    inti pasal ini berarti cukup 1 NPWP saja kah?

    untuk suami istri jika istri hanya menerima dari 1 pemberi kerja sebaiknya NPWP istri ditutup dan ikut NPWP suami agar penghasilan istri menjadi PPH FInal bagi suami (tidak digabung).
    Namun jika tetap digabung maka PTKPnya berubah menjadi K/I

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now