Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan DER dan Pinjaman LN
Dear rekan, perihal lampiran DER dan Pinjaman LN, apakah perlu dilaporkan bersamaan SPT Badan meskipun perusahaan tidak memiliki transaksi terkait dengan lampiran tersebut?
- Originaly posted by harind:
perusahaan tidak memiliki transaksi terkait dengan lampiran tersebut
Tidak perlu menyampaikan
- Originaly posted by harind:
apakah perlu dilaporkan bersamaan SPT Badan meskipun perusahaan tidak memiliki transaksi terkait dengan lampiran tersebut?
ngga perlu kalau ngga ada
Viewing 1 - 4 of 4 replies