Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Baru! Rencana Pemerinth Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal

  • Baru! Rencana Pemerinth Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal

     melantoim updated 2 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Mathias Brian

    Member
    5 July 2021 at 6:25 am

    JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban sektor ritel. Insentif pajak berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sewa toko di mal.

    Insentif ini menggunakan mekanisme Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bahkan menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Masional (PEN) 2021.

    Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, pajak ini memang diterapkan setelah melalui rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomianam

    "Iya benar Pak Menko sudah infokan bulan Mei lalu," kata Iskandar saat dihubungi MNC Portal, Kamis (1/7/2021).

    Kata dia, pelaksananya insentif pajak masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan. Saat ini, Sri Mulyani bakal segera menggodok aturan insentif pajak untuk sewa toko di pusat perbelanjaang.

    "Sedang digodok PMKnya untuk aturan dan berlakunya kapan," tandasnya.

    Saat ini, pemberian insentif PPN DPT sewa toko di mall digelontorkan untuk mendorong dunia usaha terkait, mengingat pemerintah akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat terhitung sejak 2 Juli hingga 20 Juli 2021.

    Sebelumnya, Mal dan pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini mengikuti aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro yang direvisi.

    Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, pembatasan tidak akan efektif jika hanya diterapkan terhadap fasilitas yang telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan disiplin.

    “Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah dapat menerapkan Protokol Kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujarnya.

    Sumber: https://economy.okezone.com/read/2021/07/01/320/24 33749/kabar-gembira-sewa-toko-di-mal-bebas-pajak?p age=1

  • Mathias Brian

    Member
    5 July 2021 at 6:25 am
  • Kevin William

    Member
    5 July 2021 at 6:27 am

    Peraturannya sudah keluar kah?

  • harind

    Member
    6 July 2021 at 2:44 am

    semoga terealisasi secepatnya

  • melantoim

    Member
    6 July 2021 at 8:21 am

    wah, sayang bgt kalo ini terealisasi. biasanya yg punya mol itu yg modalnya gede.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now