Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › DJP Pertimbangkan Usulan Kenaikan PTKP
DJP Pertimbangkan Usulan Kenaikan PTKP
Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mempertimbangkan usulan DPR RI terkait kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 8 juta per bulan.
"Usulan kenaikan PTKP merupakan usulan yang dapat dipertimbangkan, terlebih dalam masa pandemi ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/7/2021).Menurut Neil, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu seberapa besar dampak yang ditimbulkan dengan kenaikan PTKP ini ke penerimaan negara. Pihaknya selalu memastikan agar setiap kebijakan yang ditempuh harus memberikan rasa keadilan serta mampu mendukung pemulihan perekonomian.
"Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, namun demikian tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku," jelasnya.
"Masukan dari berbagai pihak akan senantiasa menjadi pertimbangan bila bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional, namun demikian tetap berpegang kepada fungsi pajak serta aturan yang berlaku," jelasnya.
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210701092507- 4-257314/angin-segar-pemerintah-kaji-usulan-gaji-r p8-juta-bebas-pajak
Ini rencana untuk tahun depan ya?
Makin dinaikin ya PTKP kita, baguss
mantull…smg signifikan kenaikannya…