Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Menerima Dana dari Saudara yang Berada Diluar Negeri

  • Menerima Dana dari Saudara yang Berada Diluar Negeri

  • AgathaPoe

    Member
    4 July 2021 at 4:33 am
  • AgathaPoe

    Member
    4 July 2021 at 4:33 am

    Dear Para suhu dan master dunia perpajakan,

    Mohon pencerahannya. Saya menerima dana dari Tante yang berada diluar negri. Kebetulan Om dan Tante saya tidak memiliki anak kandung dan ingin memberikan dana yang mereka miliki kepada saya (keponakannya) untuk keperluan saya disini.

    Untuk pelaporan pajaknya saya melaporkan sebagai hibah atau apa ya? Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?

  • yap30

    Member
    4 July 2021 at 4:47 am

    gak ada pajak. bikin surat hibah

  • AgathaPoe

    Member
    4 July 2021 at 5:02 am
    Originaly posted by yap30:

    gak ada pajak. bikin surat hibah

    Hibah bisa dari Tante ke keponakan? Saya sempat browsing Hibah hanya bisa untuk hubungan orang tua ke anak kandung.

    Terima kasih atas responnya.

  • taxmin

    Member
    4 July 2021 at 11:43 pm

    kalo gamau kena pajak

    Originaly posted by yap30:

    gak ada pajak. bikin surat hibah

    kalo mau bayar pake tarif normal aja, progresif dari 5-30%

    Originaly posted by AgathaPoe:

    Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?

  • harind

    Member
    8 July 2021 at 1:15 am
    Originaly posted by AgathaPoe:

    Untuk pelaporan pajaknya saya melaporkan sebagai hibah atau apa ya? Bagaimana saya menghitung pajak atas dana yang saya terima dari Tante saya untuk saya bayarkan pada Negara?

    menggunakan tarif normal layaknya menghitung PPh biasa

  • eddy_20

    Member
    8 July 2021 at 9:47 am
    Originaly posted by AgathaPoe:

    Mohon pencerahannya. Saya menerima dana dari Tante yang berada diluar negri. Kebetulan Om dan Tante saya tidak memiliki anak kandung dan ingin memberikan dana yang mereka miliki kepada saya (keponakannya) untuk keperluan saya disini.

    Tetap kena pajak meskipun buat akta hibah.
    Baca kembali UU PPh pasal 4 ayat (3). Cmiiw

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now