Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penyetoran Modal yang belum disetorkan
Penyetoran Modal yang belum disetorkan
Jika perusahaan secara akta tertulis jumlah setoran modal penuh = 10jt, tetapi secara nyata belum ada penyetoran dari pemilik saham ke bank perusahaan, menurut pendapat rekan2 di sini sebaiknya secara pencatatan akunting bagaimana?
(d) piutang pemegang saham
(k) modalok. terimakasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies