Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar
Dear Team ortax
inngin sharingpada bulan2 sebelumnya , perusahaan kami melaporkan PPh 21 sebagai berikut.
DTP = 500.000
tidak DTP = 1.000.000nah, pada bulan ini ini,
salah satu karyawan kami yg masuk kategori DTP, resign. sehingga terjadi lebih bayar.bagaimana mekanisme perpajakannya / teknis di SPT nyaa ,
terima kasihlebih bayarnya masukin ke laporan realisasi karna angkanya gak boleh nol potong ke karyawan yg lain/buat pembetulan semua laporan realisasi untuk karyawan dtp yg resign ditiadakan. untuk pph 21 karyawannya dtp gak ada bayar pph 21 jd gk ada lb
Viewing 1 - 3 of 3 replies