Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Insentif covid untuk PPH22 dan 25
Insentif covid untuk PPH22 dan 25
Halo agan agan semua..
Mengenai topik saya mau memastikan kembali dan mohon bantuan dari agan agan semua..
Dari PMK 9/PMK.03/2021 disebutkan bahwa insentif covid berlaku s/d 30 Juni 2021, bagaimana jika kita ingin melaporkan masa pajak juni 2021 (dimana masa pajak tersebut dalam jangka sebelum PMK berakhir) dan dilaporkan pada bulan juli tepatnya sebelum tgl 20, apakah insentif covid nya masih berlaku?masih, kan bayar dan lapor pajak masa juni di masa Juli.
masih
Viewing 1 - 4 of 4 replies