Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh deviden
Selamat siang rekan, misalkan PT ABC akan membagikan deviden kepada pemegang saham 100.000.000. Semua pemegang saham adalah orang pribadi (3 orang) jadi dikenai tarif 10%. Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt atau penyetoran per masing masing nama pemegang saham ? Terimakasih
1 SSP, 3 bukti potong
"Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt"
iya 1x
nnti buat bukti potong nya 3 berdasarkan yg terima dividen
Ijin bertanya,
Bukankah sejak berlakunya UU No 11 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) maka Pemotong tidak memotong atas pembagian Dividen?
Terimakasih rekan-rekan atas jawabannya.
- Originaly posted by y_STIG:
Bukankah sejak berlakunya UU No 11 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) maka Pemotong tidak memotong atas pembagian Dividen?
iya tapi yang TS prtanyakan terkait PPh Dividen yg diterima oleh Orang Pribadi.. kalau orang pribadi ada syarat" yg hrus dipenuhi agar tidak dikenakan PPh atas dividen, misalnya diinvestasikan kembali
- Originaly posted by miftahrachma:
Selamat siang rekan, misalkan PT ABC akan membagikan deviden kepada pemegang saham 100.000.000. Semua pemegang saham adalah orang pribadi (3 orang) jadi dikenai tarif 10%. Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt atau penyetoran per masing masing nama pemegang saham ? Terimakasih
cukup 1 kali saja rekan jika masa terhutangnya sama