• PPh deviden

     harind updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • miftahrachma

    Member
    24 June 2021 at 8:45 am
  • miftahrachma

    Member
    24 June 2021 at 8:45 am

    Selamat siang rekan, misalkan PT ABC akan membagikan deviden kepada pemegang saham 100.000.000. Semua pemegang saham adalah orang pribadi (3 orang) jadi dikenai tarif 10%. Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt atau penyetoran per masing masing nama pemegang saham ? Terimakasih

  • budul

    Member
    24 June 2021 at 8:50 am

    1 SSP, 3 bukti potong

  • rendyseo

    Member
    24 June 2021 at 9:11 am

    "Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt"

    iya 1x

    nnti buat bukti potong nya 3 berdasarkan yg terima dividen

  • y_STIG

    Member
    25 June 2021 at 2:52 pm

    Ijin bertanya,

    Bukankah sejak berlakunya UU No 11 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) maka Pemotong tidak memotong atas pembagian Dividen?

  • miftahrachma

    Member
    26 June 2021 at 3:49 am

    Terimakasih rekan-rekan atas jawabannya.

  • rendyseo

    Member
    28 June 2021 at 2:33 am
    Originaly posted by y_STIG:

    Bukankah sejak berlakunya UU No 11 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) maka Pemotong tidak memotong atas pembagian Dividen?

    iya tapi yang TS prtanyakan terkait PPh Dividen yg diterima oleh Orang Pribadi.. kalau orang pribadi ada syarat" yg hrus dipenuhi agar tidak dikenakan PPh atas dividen, misalnya diinvestasikan kembali

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 11:49 pm
    Originaly posted by miftahrachma:

    Selamat siang rekan, misalkan PT ABC akan membagikan deviden kepada pemegang saham 100.000.000. Semua pemegang saham adalah orang pribadi (3 orang) jadi dikenai tarif 10%. Yang saya tanyakan untuk penyetoran pajak itu 1 kali pembayaran 10jt atau penyetoran per masing masing nama pemegang saham ? Terimakasih

    cukup 1 kali saja rekan jika masa terhutangnya sama

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now