Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Restitusi PPN tidak dipungut
Selamat siang rekan, semoga sehat selalu…
Mohon arahannya rekan,
Perusahaaan saya dibidang perdagangan besar, dibulan ini kami melalukan penjualan kepada perusahaan berikat sehingga faktur keluarannya berkode 070 (PPN tidak dipungut). di akhir bulan/masa kami lebih bayar 50 jt. dan kemungkinan seterusnya akan lebih bayar.
perntanyaannya:
bolehkah direstitusi di setiap akhir masa?
jika boleh, manakah yg dicentang pasal 17C biasa/pendahuluan, 17D biasa/pendahuluan, atau Pasal 9 ayat 4c?
hipotesa sy pribadi sih pasal 9 ayat 4c, karena LB yg diakibatkan krn PPN tdk dipungut, tp mohon pendapat rekan yg laindiperbolehkan rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies