Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Batas PKP Turun Jadi Rp 600 Juta, Apa Keuntungannya?

  • Batas PKP Turun Jadi Rp 600 Juta, Apa Keuntungannya?

     yap30 updated 2 years, 8 months ago 7 Members · 8 Posts
  • rebarsteel

    Member
    22 June 2021 at 2:57 am

    Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

    Sebagai informasi, jika tidak ada aral melintang perubahan UU KUP tersebut akan segera dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPR RI di tahun ini. Sebab, rancangan beleid tersebut sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

    Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menganggap penurunan ambang batas PKP sangat tepat dilakukan oleh pemerintah Indonesia, untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Sebab, pada defisit APBN pada 2023 harus di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    Menurut Fajry, ambang batas PKP di Indonesia sudah terlalu tinggi bahkan untuk negara ASEAN, kecuali Singapura. Dus, potential loss penerimaan negara dari ambang PKP yang terlalu tinggi sudah terlalu besar. Tahun 2019, pemerintah mencatat ada potensi penerimaan PPN yang hilang sebesar Rp 42 triliun akibat ambang batas PKP.

    “Justru, berdasarkan banyak studi, penurunan ambang batas ini malah meningkat produktivitas perusahaan. Selain itu, persaingan usaha menjadi lebih sehat. Ini menguntungkan perusahaan maupun konsumen,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (20/6).

    Sebab menurut Fajry selama ini, banyak perusahaan yang menghindar untuk menjadi PKP dengan menahan omzet usahanya dalam setahun. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya jumlah WP yang berada tepat di bawah ambang batas PKP.

    Namun, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai sebaliknya. Ia yakin penurunan PKP akan memberatkan pengusaha di level UMKM.

    “Karena berarti harga jual barang dan jasanya menjadi lebih tinggi, dan ujungnya memberatkan konsumen akhir, karena merekalah pada hakikatnya yang dikenakan PPN,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (20/6).

    Hitungan Ajib, apabila threshold PKP menjadi Rp 600 juta per tahun maka, omzet sebulan Rp 50 juta, atau sekitar Rp 2 juta per hari. Artinya akan banyak pelaku UMKM yang masuk kriteria ini seperti pedagang-pedagang kecil di pasar contohnya.

    “Kalau pun berubah, bukannya diturunkan, lebih baik dinaikkan, ini akan menjadi keberpihakan pemerintah untuk ekonomi bawah, dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tentunya,” kata dia.

    Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/turunkan-batas- pkp-hingga-rp-600-juta-pemerintah-bisa-raih-pph-da n-ppn-lebih-banyak?page=2

  • rebarsteel

    Member
    22 June 2021 at 2:57 am
  • melantoim

    Member
    22 June 2021 at 3:45 am

    kurang bijak jika batas pkp diturunkan.
    apalagi membawa potensi hilang sebesar 42T.
    peraturan ini menyasar rakyat kecil yang jumlahnya banyak. kasihan sekali jika peraturannya direalisasikan.

    seharusnya yang dikejar adalah uang korupsi cukong, asabri dsb. ini bukan potensi lagi, sudah nyata uang yang seharusnya bisa kembali.

  • p3ts

    Member
    22 June 2021 at 7:48 am

    daripada susah-susah lebih baik kejar yang sebelas ribu triliun sebab datanya sudah ada di dalam kantong seseorang

  • asongan

    Member
    23 June 2021 at 4:52 am

    Untuk UMKM maksimal 4,8M setahun atau 400jt sebulan.. Coba ini dinaikan jadi 600jt sebulan, mungkin setoran pajak dari UMKM jg akan naik. Krn saya temui banyak wiraswasta di pajak tradisional yang laporannya di 'rem' agar tdk over 400jt sebln.

  • rendyseo

    Member
    23 June 2021 at 7:51 am

    "seharusnya yang dikejar adalah uang korupsi cukong, asabri dsb. ini bukan potensi lagi, sudah nyata uang yang seharusnya bisa kembali."

    saya setuju

  • marsfire007

    Member
    5 July 2021 at 2:35 am

    maaf mau tanya, klo diturunkan dari 4.8 m jadi 600 juta, berarti banyak UMKM yg awalnya kena final (0.5 %) jadi kena tarif PPH badan yg 20% ya?

  • yap30

    Member
    5 July 2021 at 3:25 am
    Originaly posted by marsfire007:

    maaf mau tanya, klo diturunkan dari 4.8 m jadi 600 juta, berarti banyak UMKM yg awalnya kena final (0.5 %) jadi kena tarif PPH badan yg 20% ya?

    gak ada hubungan

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now