Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › retur pembelian
rekan, mohon bantuannya, saya awam di bidang perpajakan.
jadi gini PT A beli barang dari PT B bulan feb, kemudian bulan juni, barang tersebut di retur ke PT B, sementara invoice sudah di lunasi bulan april.apakah bisa di lakukan retur secara akuntansi dan secara pajak, kemudian selisih atas retur tersebut di potongkan ke tagihan berikutnya, atau lewat transaksi jual kembali dari PT A ke PT B…?retur barang adalah hal yang wajar terjadi dan di akuntansi dan pajak pun punya aturannya selama real terjadi dan supporting dokumen nya ada. Adapun perihal pengembalian uangnya dengan melakukan offset tagihan selanjutnya itu balik ke kebijakan internal perusahaan
Viewing 1 - 3 of 3 replies