• retur pembelian

     harind updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • bobo32

    Member
    18 June 2021 at 4:23 am

    rekan, mohon bantuannya, saya awam di bidang perpajakan.
    jadi gini PT A beli barang dari PT B bulan feb, kemudian bulan juni, barang tersebut di retur ke PT B, sementara invoice sudah di lunasi bulan april.apakah bisa di lakukan retur secara akuntansi dan secara pajak, kemudian selisih atas retur tersebut di potongkan ke tagihan berikutnya, atau lewat transaksi jual kembali dari PT A ke PT B…?

  • bobo32

    Member
    18 June 2021 at 4:23 am
  • harind

    Member
    8 July 2021 at 3:34 am

    retur barang adalah hal yang wajar terjadi dan di akuntansi dan pajak pun punya aturannya selama real terjadi dan supporting dokumen nya ada. Adapun perihal pengembalian uangnya dengan melakukan offset tagihan selanjutnya itu balik ke kebijakan internal perusahaan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now