• PPh 23

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • herlinly

    Member
    16 June 2021 at 8:28 am

    Sore Ibu/Bapak,
    Saya mau bertanya tentang mekanisme PPh 23.
    Jika suatu perusahaan membayar atas jasa (angkutan) ke badan (CV) tetapi pembayaran ditransfer ke rekening pribadi, apakah akan menjadi suatu masalah? karna jasa sendiri jika dilakukan oleh pribadi akan di bayar tarif ke PPh 21.
    Mohon dibantu ya, jika bisa dengan ketentuan nya juga
    Terima kasih.

  • herlinly

    Member
    16 June 2021 at 8:28 am
  • wousain

    Member
    16 June 2021 at 9:59 am

    Sore Ibu Herlin, saran saya sebaiknya menggunakan rekening CV tersebut kedepannya. untuk sekarang:

    1. Apakah rekening pribadi tersebut di akui di CV? apakah rekening tersebut bercampur dengan transaksi orang pribadi tersebut yang tidak ada kaitannya dengan CV?

    2. Jika rekening tidak tercatat di SPT Tahunan CV bersangkutan dan Dokumen tertulis atas nama CV, masih bisa diminimalisir risiko nya dengan menyiapkan dokumen2 pendukung mengapa lewat rekening pribadi (surat pernyataan, dll) namun kedepannya disarankan menggunakan rekening CV. Potensi dianggap sebagai omset pribadi

    3. Jika dokumen penjualan tersebut bukan atas nama CV, sudah pasti menjadi penghasilan pribadi

    4. Jika Rekening tercatat di SPT Tahunan CV, tidak menjadi masalah. namun saran saya kembali lagi siapkan rekening khusus CV supaya tracingnya jelas (potensi money laundrying).

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 7:59 am
    Originaly posted by herlinly:

    Jika suatu perusahaan membayar atas jasa (angkutan) ke badan (CV) tetapi pembayaran ditransfer ke rekening pribadi, apakah akan menjadi suatu masalah? karna jasa sendiri jika dilakukan oleh pribadi akan di bayar tarif ke PPh 21.

    perihal ini memang sering ditemukan di cv rekan, jika ditanyakan menjadi masalah…tentu saja bisa terjadi tetapi lebih mengarah ke pihak pribadi si penerima transferan karena dapat dianggap sebagai penghasilan OP. Adapun di perusahaan rekan juga perlu mengantisipasi dengan dibuatkan perjanjian tertulis diawal antara kedua belah pihak dengan info detail pembayaranny ditransfer kemana dan perihal konsekuensi pajak kedepannya. Selama perjanjian nya antara dua badan, saya rasa cukup untuk mempertahankan bahwa itu bukan objek PPh 21.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now