• pajak hibah

     budul updated 2 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ardi89

    Member
    15 June 2021 at 4:23 pm

    Salam hormat rekan semua , mau bertanya soal pajak hibah .
    jika ada saudara (bukan garis lurus )saya memberikan uang dalam jumlah besar ke saya yang uangnya sudah dibelikan ruko .
    yang memberikan itu berkewarganegaraan singapura . Uang itu diberikan karna saudara saya ini sudah tua dan tidak punya anak , jadi hartanya dibagi bagikan ke saudara saudaranya yg lain .
    kalau dalam case begini apakah penerima uang tersebut ,kena pajak ? kebetulan orangnya pesan uangnya itu dibelikan ruko dan rumah . kalau misalkan dikenakan pajak yang dihitung itu uang yg awal diberikan atau ruko yg sudah dibeli dgn uang tersebut dan cara menghitung pajakny bagaimana ya ?

    terimakasih

  • ardi89

    Member
    15 June 2021 at 4:23 pm
  • budul

    Member
    16 June 2021 at 2:10 am

    Karena diberikan oleh bukan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, maka
    1. menjadi objek pajak apabila Rekan sebagai penerima uang bukan merupakan orang pribadi yang yang menjalankan usaha mikro dan kecil;
    2. bukan objek pajak apabila Rekan merupakan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
    (PMK 245/PMK.03/2008)

    Dasar pengenaan pajak adalah dari nilai uang yang diterima, bukan setelah dibelikan ruko.

    atas penghasilan tersebut dilaporkan sebagai penghasilan lainnya di SPT OP, dan dihitung menggunakan tarif progresif seperti biasa, dan mungkin akan langsung kena tarif tertinggi.

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now