Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Beli Mobil Secara Kredit
Selamat siang rekan-rekan Ortax, ijin bertanya jika perusahaan membeli mobil secara kredit kemudian showroomnya menerbitkan FP Keluaran a.n CV, yg Sy tanyakan : 1. Apakah FP tersebut dapat dikreditkan (masuk di B2) atau tidak bisa dikreditkan (masuk B3); 2. Penyusutan mobil tsb apk lgsg bisa diakumulasikan sebelum lunas? Atau menunggu setelah lunas? Terimakasih rekan
nyimak..
mobil kegunaan untuk apa?
buat direksi doang apa untuk operasional?
masuk kategori sedan/station wagon ga?kalau mobil dah dicatet sebagai aset ya, sudah mulai juga penyusutannya.
masalah pelunasan kan itu diakun utang.- Originaly posted by taxmin:
mobil kegunaan untuk apa?
buat direksi doang apa untuk operasional?
masuk kategori sedan/station wagon ga?kalau mobil dah dicatet sebagai aset ya, sudah mulai juga penyusutannya.
masalah pelunasan kan itu diakun utang.Mobil sedan rekan, buat direksi saja rekan
Kalau buat direksi, fp nya tidak dapat dikreditkan.
Dan penyusutan langsung dilakukan kalau sudah diakui sebagai aset, tidak perlu menunggu lunas.
- Originaly posted by yabufuu:
Kalau buat direksi, fp nya tidak dapat dikreditkan.
Dan penyusutan langsung dilakukan kalau sudah diakui sebagai aset, tidak perlu menunggu lunas.
saya setuju sama rekan yabufuu.. kalau bukan buat operasional langsung perusahaan tdk bs dikreditkan.. dan kalau mobilnya sdh msuk aset bisa disusutkan tdk tunggu lunas karena kan mobilnya sudah dipakai sblm lunas
setuju, utk penyusutannya ini biaya bisa diakui semua atau tdk