Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pph Karyawan namun memiliki usaha lain dalam bentuk PT

  • Pph Karyawan namun memiliki usaha lain dalam bentuk PT

     harind updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • jalanjalen

    Member
    10 June 2021 at 9:51 am

    Yth. Rekan Ortax,

    Mohon pencerahan terkait Pph untuk case berikut.
    Seseorang merupakan karyawan tetap di perusahaan A. Namun ia berencana membuat startup dengan bentuk PT bersama rekannya dan pastinya akan memiliki saham di PT ini.

    Pertanyaannya:
    1. Bagaimana perhitungan pph untuk org ini? Apakah dihitung PPh21 WP orang pribadi?
    2. Apabila seseorang ini sebagai pemiliki saham, jg bertindak sebagai direktur di PT yg didirikan, apakah akan ada perhitungan khusus PPh nya?

    Mohon pencerahan dari rekan2 semuanya karena dlm beberapa hari searching sepertinya belum ketemu informasi yang jelas di beberapa website.

    Terima kasih atas bantuannya.

  • jalanjalen

    Member
    10 June 2021 at 9:51 am
  • budul

    Member
    11 June 2021 at 7:22 am
    Originaly posted by jalanjalen:

    . Bagaimana perhitungan pph untuk org ini? Apakah dihitung PPh21 WP orang pribadi?

    PPh 21 dipotong dan dilaporkan oleh pemberi kerja, bukti pemotongan PPh Pasal 21 diberikan kepada karyawan, yang nanti akan dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi oleh karyawan tsb.

    Karena selain sebagai karyawan juga merangkap sbg direktur di perusahaan sendiri, maka pada tahun bersangkutan akan memperoleh dua bukti potong PPh 21.

    Pada saat pelaporan SPT Tahunan OP, maka kedua penghasilan tersebut harus diperhitungkan, dan biasanya setelah digabung status SPT menjadi Kurang Bayar, sehingga timbul kewajiban penyetoran PPh Pasal 25.

  • Arya wahyu

    Member
    24 June 2021 at 10:39 am

    Terkait dengan pembagian laba dari PT yang telah dibentuk, yang berupa deviden maka akan dikenakan PPh Final Sesuai Pasal 17 ayat (2c) yang dikenakan PPH final 10%.

    Tetapi dapat juga menjadi Bukan Objek Pajak, Jika hasil deviden tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia
    UU Ciptakerja No 11 Tahun 2020
    pasal 4 ayat (3) huruf f

    dividen yang berasal dari dalam negeri yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
    a) orang pribadi dalam negeri sepanjang
    dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia
    dalam jangka waktu tertentu;

    Untuk pengaturan di investasikan di indonesia dapat di baca di PMK No. 18/PMK.03/2021

    Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Dividen atau Penghasilan Lain

    Pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh:

    Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri; atau
    Wajib Pajak badan dalam negeri,

    dilaksanakan dengan melaporkan Dividen yang berasal dari dalam negeri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.

    dan juga melaporkan realisasi investasi

  • Vanhounten

    Member
    25 June 2021 at 5:25 am

    sebagai karyawan pasti menerima penghasilan dan menerima bukti potong.

    sedangkan sebagai posisi direktur, apa ada menerima penghasilan?

    jika iya.

    Setuju dengan rekan budul.

    dan sebagai tambahan, pada saat pelaporan pajak pribadi, tambahkan modal saham yang disetor didalam daftar harta yang dimiliki.

    terkait dividen, karena perusahaannya baru berdiri, saya rasa terlalu awal untuk membicarakan pembagian dividen.

    tapi jika memang sudah ada pembagian dividen maka bisa ikuti arahan rekan Arya Wahyu

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 7:46 am
    Originaly posted by jalanjalen:

    1. Bagaimana perhitungan pph untuk org ini? Apakah dihitung PPh21 WP orang pribadi?

    Jika ditanya PPh 21, sewajarnya rekan mendapat bukti potong 1721-A1 dari status rekan sbg karyawan di perusahaan A dan juga bukti potong lainnya (bisa berbentuk 1721-A1 juga atau bentuk lainnya) tergantung jenis penghasilan yang rekan terima di perusahaan start up rekan)

    Jika ditanya PPh pribadi rekan sebagai OP, maka dari semua bukti potong yg diterima rekan dari ke 2 perusahaan tersebut maka dihitung PPh nya

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 7:49 am
    Originaly posted by jalanjalen:

    2. Apabila seseorang ini sebagai pemiliki saham, jg bertindak sebagai direktur di PT yg didirikan, apakah akan ada perhitungan khusus PPh nya?

    PPh 21 ada beberapa jenis rekan dan memiliki perhitungannya masing2 tergantung jenis penghasilannya…umumnya untuk pemegang saham jenis penghasilannya deviden dan kena PPh atas deviden sedangkan untuk direktur jenis penghasilannya berupa gaji dan akan kena PPh atas gaji

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now