Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Aspek Pajak Untuk Influencer
Aspek Pajak Untuk Influencer
Halo rekan semoga dalam keadaan sehat semuanya,
Ijin untuk bertanya rekan, perusahaan saya bulan juni ini bayar Influencer untuk bantu promosi di medsos, youtube, dll. Itu pajaknya gimana ya rekan? Tks
dipotong PPh 21 kalau bukan melalui agensi, pph 23 kalau melalui agensi berbentuk badan.
setuju sm rekan anggadha
Potong PPh 21 (Jika langsung ke artisnya), hitungannya DPP (pengh. x 50%) x tarif progresif.
Potong PPh 23 (Jika lewat agensi berbentuk pt), hitungnya DPP (bruto) x 2%.oke rekan" Tks. Kebetulan kemarin saya minta npwp utk urusan pajak, dan npwpnya itu a/n Ibu X. Saya kurang ngerti PPh 21 dan PPh 23 itu gimana ya? masuk espt atau ebupot ya tepatnya?
- Originaly posted by mahasiswa_nyantuy:
Saya kurang ngerti PPh 21 dan PPh 23 itu gimana ya? masuk espt atau ebupot ya tepatnya?
Jika penerima/kwitansi dari influencer itu atas nama Orang Pribadi maka perusahaan pengguna jasa memotong PPh 21.
Tpi jika penerima/kwitansi dari agensi tempat artis tersebut bernaung maka perusahaan penggunan jasa memotong PPh 23 kepada agensi tersebut.
Demikian rekan Baik tks rekan semua atas ajarannya, maaf saya masih ga ngerti pajak. Maklum saya lulusan matematika dan kerja di bagian finance. Sampai ketemu lg di diskusi selanjutnya