Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Lakukan Perluasan Wewenang Penyidikan

  • Tingkatkan Penerimaan Negara, DJP Lakukan Perluasan Wewenang Penyidikan

     sorosoro updated 2 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Mathias Brian

    Member
    9 June 2021 at 2:46 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk memperluas wewenang penyidikan atas kasus pajak yang sedang dalam proses hukum.

    Hal tersebut diterangkan dalam draft RUU perubahan kelima atas undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diperoleh CNBC Indonesia.

    Diketahui, dalam Pasal 44 draft RUU KUP, wewenang penyidik diperluas. Dari sebelumnya hanya bisa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta menyita barang bukti.

    Kini penyidik juga bisa melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti lain yang diduga terkait dengan tidak pidana di bidang perpajakan, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

    Bahkan, nantinya penyidik bisa langsung melakukan penangkapan atau melakukan penahanan terhadap tersangka kasus hukum pengemplang pajak.

    "Melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka," tulis Pasal 44 ayat (2) huruf j. Beleid ini merupakan butir baru dalam kasus penyidikan kasus perpajakan.

    Kemudian, demi kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung dapat melakukan perhentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

    "Paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan," tulis Pasal 44 B.

    Adapun syarat agar penghentian penyidikan bisa dilakukan, setelah wajib pajak atau tersangka melunasi:
    – Kerugian negara (Pasal 38), ditambah sanksi administratif atau denda 1x jumlah kerugian
    – Kerugian negara (Pasal 39) ditambah sanksi administratif atau denda 3x jumlah kerugian
    – Jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak (Pasal 39A) ditambah sanksi administratif denda 4x jumlah pajak.

    "Dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, WP atau terdakwa tetap dapat melunasi sesuai ketentuan di atas," tulis Pasal 44B.

    Adapun yang dimaksud kerugian negara sesuai dengan Pasal 38 yakni mereka yang tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SPT, tapi tidak benar atau tidak lengkap atau isinya tidak benar.

    Kemudian kerugian negara yang dimaksud dalam Pasal 39 yakni untuk mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP. Serta berlaku bagi mereka yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut, dan sebagainya.

    Sementara itu, kerugian negara yang dimaksud Pasal 39A yakni mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210603135837- 4-250330/demi-genjot-setoran-wewenang-penyidik-paj ak-diperluas

  • Mathias Brian

    Member
    9 June 2021 at 2:46 am
  • rebarsteel

    Member
    9 June 2021 at 2:53 am

    mantap juga

  • safira_ayu

    Member
    9 June 2021 at 3:03 am

    semoga terjalankan sesuai harapan

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:27 pm
Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now