Pada tanggal 1 September 2018, PT. Mamoto membayar sewa gedung untuk gudang penyimpanan produknya kepada PT. Prima sebesar Rp. 150.000.000 (belum termasuk PPN) untuk masa 3 tahun. Bagaimana pencatatan dari kedua perusahaan tersebut dalam mencatat transaksi sewa gudang tersebut dengan asumsi kedua perusahaan sudah PKP? Kapan Batas Waktu penyetoran dan pelaporan ?
PT Mamoto :
– Mencatat sebagai biaya sewa dibayar dimuka dan tiap bulan melakukan amortisasi
– FPM dapat dikreditkan
– Melakukan pemotongan PPh 4(2) atas nilai Rp 150.000.000 dan melakukan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
– Melakukan penyetoran PPh 4(2) tanggal 10 bulan berikutnyaPT Prima :
– Mencatat sebagai pendapatan
– membuka FPK, dan membayarkan PPN paling lambat akhir bulan berikutnya
– Menerima Bukpot PPh 4(2) dan dicatat sebagai beban pajak
Viewing 1 - 3 of 3 replies