• angga___

    Member
    8 June 2021 at 9:11 am

    Pada tanggal 1 September 2018, PT. Mamoto membayar sewa gedung untuk gudang penyimpanan produknya kepada PT. Prima sebesar Rp. 150.000.000 (belum termasuk PPN) untuk masa 3 tahun. Bagaimana pencatatan dari kedua perusahaan tersebut dalam mencatat transaksi sewa gudang tersebut dengan asumsi kedua perusahaan sudah PKP? Kapan Batas Waktu penyetoran dan pelaporan ?

  • angga___

    Member
    8 June 2021 at 9:11 am
  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    9 June 2021 at 1:18 pm

    PT Mamoto :
    – Mencatat sebagai biaya sewa dibayar dimuka dan tiap bulan melakukan amortisasi
    – FPM dapat dikreditkan
    – Melakukan pemotongan PPh 4(2) atas nilai Rp 150.000.000 dan melakukan pelaporan tanggal 20 bulan berikutnya
    – Melakukan penyetoran PPh 4(2) tanggal 10 bulan berikutnya

    PT Prima :
    – Mencatat sebagai pendapatan
    – membuka FPK, dan membayarkan PPN paling lambat akhir bulan berikutnya
    – Menerima Bukpot PPh 4(2) dan dicatat sebagai beban pajak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now