Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN Menjadi 12%

  • Pemerintah Berencana Naikkan Tarif PPN Menjadi 12%

     Destrianti Daloma updated 2 years, 9 months ago 11 Members · 12 Posts
  • lia_avril

    Member
    8 June 2021 at 6:18 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12% dari yang sebelumnya sebesar 10%.

    Dalam draft RUU Perubahan kelima Atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tertulis bahwa "Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian tertulis pada pasal 7 ayat 1 seperti yang beritakan detik.com, Sabtu (5/6/2021).

    Adapun pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Perubahan tarif PPn tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk selanjutkan akan dilakukan pembahasan pada penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

    Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

    Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:
    • penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
    • impor barang kena pajak tertentu; dan
    • pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

    Selanjutnya pada Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

    Berikutnya pada ayat 3, tertuang sebagai berikut. "Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah."

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210605191852- 37-250836/terungkap-pemerintah-berencana-naikkan-p pn-jadi-12

  • lia_avril

    Member
    8 June 2021 at 6:18 am
  • safira_ayu

    Member
    8 June 2021 at 6:24 am

    Lumayan cukup memberatkan ya apalagi masih dalam kondisi pandemi

  • tamianggy

    Member
    8 June 2021 at 6:26 am

    Semoga dengan ini bisa membantu perekonomian negara

  • rendyseo

    Member
    9 June 2021 at 6:32 am

    ngitungnya gak 10% lagi

  • roenk

    Member
    10 June 2021 at 4:15 am

    apa yang ga naik di rezim P.., ah sudah lah

  • ryoseuke

    Member
    10 June 2021 at 4:30 am

    sangat memberatkan masyarakat khususnya yang kalangan bawah
    10% saja terkadang mereka masih tidak bisa membeli apalagi jadi 12%

    perlu pertimbangan yang masak buat bikin peraturan !

  • williamkhoe

    Member
    10 June 2021 at 11:32 am

    kenapa ya pemerintah tidak memperbaiki fundamentalya, Menaikkan PPN akan membuat importir borongan makin berjaya dan mematikan industri lokal. Mereka bayar pajak aja tidak. Itu yang jualan di instagram dan market place, tas tas branded jutaan sampai puluhan juta semua impor borongan. bahkan di instagram sampai endorse artis segala. masa tidak bisa cari pajaknya di sana. Kita industri lokal, jualan baju semua berdarah darah karena impor borongan. jangankan batam yang terkenal. pelabuhan priuk dan bandara soekarno hatta aja gak bisa dijaga.

    sekarang naikin PPN 12% panik karena pandemi. tapi apakah PPn 12 % ini akan selamanya. karena kalau sudah naik, menurunkannya bakal sulit karena akan menggangu harga. industri lokal siap makin mati. Baru dipersulit aturan cantumin KTP. sekarang ppn

  • olanxxi

    Member
    14 June 2021 at 5:11 am

    daripada menaikkan segala sesuatunya bagaimana jika fundamentalnya dulu di perbaiki, sistem yang lama dikaji kembali

  • p3ts

    Member
    14 June 2021 at 10:20 am

    walau PPN ditanggung oleh konsumen akhir, namun pada kenyataannya, sebagian besar bisnis melakukan gross down PPN, nah jika ada perubahan formula maka otomatis pebisnis akan menyesuaikan harga jual, maksudnya adalah sebenarnya yang paling pertama menderita bukanlah konsumen melainkan produsen,,, baru kemudian jika barang itu memang kebutuhan pokok barulah akan membuat konsumen menderita… tapi sejatinya yg paling pertama merasakan kepusingan adalah pelaku bisnis… bagaimana suapaya dgn harga yg berubah namun produk tetap dapat terjual? belum lagi ditambah akan semakin banyak akal-akalan baik secara legal maupun ilegal…

  • sorosoro

    Member
    15 June 2021 at 11:24 pm

    apa2 sekarang dipajaki terlebih lagi kondisi ekonomi masih begini

    https://www.topkarir.com/lowongan

  • Destrianti Daloma

    Member
    17 June 2021 at 4:11 am

    semoga pemerintah dapat memutuskan dengan bijak yaa…..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now