Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › perubahan penandatangan faktur pajak
perubahan penandatangan faktur pajak
salam rekan ortax,
mau tanya setelah diganti nama utk penandatangan faktur apa bisa dicetak fakturnya dg nama yg baru ya?bisa.
kemarin saya di efaktur juga merubah nama penandatangan.
ketika saya buat efaktur setelah lakukan perubahan tsb, sebelum efaktur saya upload, saya coba preview..
hasil preview masih menunjukan penandatangan efaktur masih menggunakan nama yang lama.(kayaknya masih ada bug dibagian sistem)
awalnya sempat ragu untuk upload.
begitu diupload dan berhasil, kemudian coba ekspor pdf nya, nama penandatangan sudah sesuai dengan perubahan yang dibuat.
kalo kasus utk sudah lapor spt masa maret kmrn apa bisa cetak dengan nama yg baru?
Viewing 1 - 4 of 4 replies