• Pencatatan Piutang

     wousain updated 2 years, 9 months ago 5 Members · 6 Posts
  • nindyapramestir

    Member
    8 June 2021 at 4:56 am

    Selamat siang
    Saya ingin bertanya jika perusahaan saya menjual barang kepada lawan transaksi, dan pada saat pembayaran piutang, lawan transaksi saya tidak mau transfer langsung kepada rekening perusahaan, jadi dia transfer melalui rekening pribadi orang yang biasa menagih piutang, dan baru di transfer lagi ke rekening perusahaan. Alasannya tidak mau ter detect pajak, yang menjadi pertanyaan apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?
    Terimakasih

  • nindyapramestir

    Member
    8 June 2021 at 4:56 am
  • Vanhounten

    Member
    8 June 2021 at 5:35 am

    Ngak tahu juga sih bermasalah atau tidak..

    mending minta lawan transaksi untuk buatkan cek tunai agar bisa ditarik dan setor tunai.

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    9 June 2021 at 1:04 pm
    Originaly posted by nindyapramestir:

    Alasannya tidak mau ter detect pajak, yang menjadi pertanyaan apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?
    Terimakasih

    Mungkin pada saat pihak penagih piutang hendak membayarkan ke rekening perusahaan sebaiknya dengan setoran tunai saja, rekan
    Namun saran rekan Vanhounten juga bisa dipertimbangkan.

  • crazyforstudyusa

    Member
    12 June 2021 at 10:59 am

    Every time peoples are searching for some informative and creative idea from a different platform. If think, you have to creative ideas, then peoples are crazy to read your post. I hope this post is very useful for everyone. https://www.crazyforstudy.com/textbook-solutions-m anuals/business/finance/

  • wousain

    Member
    14 June 2021 at 4:30 am
    Originaly posted by nindyapramestir:

    apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?

    Berdasarkan pengalaman, untuk perusahaan bu nindya seharusnya tidak ada masalah namun baiknya everything on the road, (pastikan semua pembukuan anda rapi dan siapkan surat pernyataan di atas materai u/ si perantara ini), karena ada kemungkinan efek pajak untuk penerima uang (si perantara) tergantung kebijakan AR, karena ada efek pph dan PPN (jika pribadi tersebut pkp). atau seperti saran rekan yang lain melalui setoran tunai

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now