Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Piutang
Selamat siang
Saya ingin bertanya jika perusahaan saya menjual barang kepada lawan transaksi, dan pada saat pembayaran piutang, lawan transaksi saya tidak mau transfer langsung kepada rekening perusahaan, jadi dia transfer melalui rekening pribadi orang yang biasa menagih piutang, dan baru di transfer lagi ke rekening perusahaan. Alasannya tidak mau ter detect pajak, yang menjadi pertanyaan apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?
TerimakasihNgak tahu juga sih bermasalah atau tidak..
mending minta lawan transaksi untuk buatkan cek tunai agar bisa ditarik dan setor tunai.
- Originaly posted by nindyapramestir:
Alasannya tidak mau ter detect pajak, yang menjadi pertanyaan apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?
TerimakasihMungkin pada saat pihak penagih piutang hendak membayarkan ke rekening perusahaan sebaiknya dengan setoran tunai saja, rekan
Namun saran rekan Vanhounten juga bisa dipertimbangkan. Every time peoples are searching for some informative and creative idea from a different platform. If think, you have to creative ideas, then peoples are crazy to read your post. I hope this post is very useful for everyone. https://www.crazyforstudy.com/textbook-solutions-m anuals/business/finance/
- Originaly posted by nindyapramestir:
apakah bermasalah penerimaan piutang seperti ini pada perusahaan saya?
Berdasarkan pengalaman, untuk perusahaan bu nindya seharusnya tidak ada masalah namun baiknya everything on the road, (pastikan semua pembukuan anda rapi dan siapkan surat pernyataan di atas materai u/ si perantara ini), karena ada kemungkinan efek pajak untuk penerima uang (si perantara) tergantung kebijakan AR, karena ada efek pph dan PPN (jika pribadi tersebut pkp). atau seperti saran rekan yang lain melalui setoran tunai