Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Inbreng Tanah dan Bangunan ke CV

  • Inbreng Tanah dan Bangunan ke CV

     ehwijaya updated 2 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ehwijaya

    Member
    7 June 2021 at 8:20 am

    Selamat siang rekan.

    Ijin bertanya untuk inbreng tanah dan bangunan (HGB) ruko ke dalam CV apakah perlu balik nama seperti jika inbreng ke PT sehingga kena pajak BPHTB ?

    Saya coba tanya notaris katanya tidak perlu balik nama kalau inbrengnya ke CV, tapi nanti aset tersebut masuk ke SPT pribadi atau CV ya?

    Mohon pencerahannya rekan.

    Terima kasih banyak.

  • ehwijaya

    Member
    7 June 2021 at 8:20 am
  • flcepjk

    Member
    7 June 2021 at 2:58 pm

    Rekan,

    Sepengetahuan saya untuk entitas berbentuk CV banyak keterbatasannya, salah satunya adalah tidak bisa memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan.
    Sehingga aset tersebut ya tetap atas nama Orang Pribadi yang dilaporkan di SPT Pribadinya dan bisa ditambahkan keterangan sebagai penyertaan modal di CV.

    Demikian penjelasan saya.

  • ehwijaya

    Member
    8 June 2021 at 2:56 am

    Terima kasih rekan.

    Kalau begitu untum inbreng ruko ke dalam CV tidak perlu balik nama ya? Jadi tidak perlu BPHTB ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now