Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Inbreng Tanah dan Bangunan ke CV
Inbreng Tanah dan Bangunan ke CV
Selamat siang rekan.
Ijin bertanya untuk inbreng tanah dan bangunan (HGB) ruko ke dalam CV apakah perlu balik nama seperti jika inbreng ke PT sehingga kena pajak BPHTB ?
Saya coba tanya notaris katanya tidak perlu balik nama kalau inbrengnya ke CV, tapi nanti aset tersebut masuk ke SPT pribadi atau CV ya?
Mohon pencerahannya rekan.
Terima kasih banyak.
Rekan,
Sepengetahuan saya untuk entitas berbentuk CV banyak keterbatasannya, salah satunya adalah tidak bisa memiliki aset berupa tanah dan/atau bangunan.
Sehingga aset tersebut ya tetap atas nama Orang Pribadi yang dilaporkan di SPT Pribadinya dan bisa ditambahkan keterangan sebagai penyertaan modal di CV.Demikian penjelasan saya.
Terima kasih rekan.
Kalau begitu untum inbreng ruko ke dalam CV tidak perlu balik nama ya? Jadi tidak perlu BPHTB ?