Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Jual Rumah NPWP Non Efektif
Jual Rumah NPWP Non Efektif
Halo rekan ortax,
Teman saya ingin menjual rumahnya.Kebetulan rumahnya atas nama ayahnya,
Kondisi NPWP ayahnya NE / Non Efektif
Serta terakhir lapor nihil..Sekarang beliau ingin menjual rumahnya, dan kondisi SPTnya tidak terdaftar pula rumah yang akan dia jual.
Pertanyaannya, jika beliau mengaktifkan NPWPnya apakah akan ada akibatnya ? atau pajaknya sudah kadaluarsa ?
Sekedar info asset ( rumah ) tsb dibeli tahun 2002 -> ada AJB nya
terima kasih rekan
silahkan aktifkan dulu NPWPnya, karena kalau NPWP NE validasi akan gagal
yang dikenakan hanya pajak atas penjualan rumah tersebut, sebesar 2,5% x Harga Jual rumah
namun apabila ayahnya ada penghasilan lain yang belum dilaporkan, tetap bisa dikenakan pajak atas penghasilan tersebut- Originaly posted by copogaul:
Pertanyaannya, jika beliau mengaktifkan NPWPnya apakah akan ada akibatnya ? atau pajaknya sudah kadaluarsa ?
Kedepannya memiliki kewajiban minimal pelaporan SPT pribadi, adapun jika ditemukan ybs memiliki penghasilan ketika status NPWP NE, dapat di pertanyakan oleh petugas pajak