Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh Konsultan Untuk Banyak Perusahaan

  • PPh Konsultan Untuk Banyak Perusahaan

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • AliSIL

    Member
    5 June 2021 at 5:38 am

    Hallo Rekan Ortax Semua, saya mau bertanya mengenai perpajakan orang Pribadi selama tahun 2020 kemarin.

    Awalnya saya adalah pegawai Perusahaan A selama 5 tahun, dan tiap tahunnya mendapatkan Bukti Potong PPh 21 yang kalau Lapor hasilnya Nihil.

    Tapi pada tahun 2020 saya resign dan menjadi konsultan IT di beberapa Perusahaan.
    Saat jadi konsultan IT saya mendapatkan bukti potong PPh 21 setiap saya digaji perbulannya, sehingga Bukti Potong PPh 21nya banyak banget.

    Saat kemarin Lapor PPh 21 tahunan saya ngobrol sama bagian Tax tempat saya dulu kerja, katanya semua Bukti Potong harus diinput saat lapor, dan penghasilan seluruhnya dijumlahkan.

    Setelah diinput dan dijumlahkan PPh saya statusnya kurang bayar, dan karena saat itu enggak tau harus apa, kekurangan pembayarannya saya lunasi sendiri aja.

    Pertanyaan saya adalah apakah ada yang bisa menjelaskan kenapa pada saat lapor tahun 2020 saya kurang bayar yaaa? kan setiap bulannya sudah bayar Pajak seperti di perusahaan saya bekerja sebelumnya.

    Juga pada saat lapor ada keterangan penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang saya jarang isi, padahal saya ada penghasilan lain itu, soalnya kata dari bagian Tax biar Nihil jangan diisi. apakah hal tersebut akan bermasalah kedepannya?

    Terimakasih atas bantuannya.

  • AliSIL

    Member
    5 June 2021 at 5:38 am
  • yap30

    Member
    7 June 2021 at 9:13 am
    Originaly posted by AliSIL:

    Pertanyaan saya adalah apakah ada yang bisa menjelaskan kenapa pada saat lapor tahun 2020 saya kurang bayar yaaa? kan setiap bulannya sudah bayar Pajak seperti di perusahaan saya bekerja sebelumnya.

    kalo cuma 1 pemberi kerja nihil, lebih dari 1 pemberi kerja kurang bayar

    Originaly posted by AliSIL:

    Juga pada saat lapor ada keterangan penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang saya jarang isi, padahal saya ada penghasilan lain itu, soalnya kata dari bagian Tax biar Nihil jangan diisi. apakah hal tersebut akan bermasalah kedepannya?

    ya kalo ketahuan nanti dapat surat cinta dari pajak

  • harind

    Member
    30 June 2021 at 4:07 am
    Originaly posted by AliSIL:

    Pertanyaan saya adalah apakah ada yang bisa menjelaskan kenapa pada saat lapor tahun 2020 saya kurang bayar yaaa? kan setiap bulannya sudah bayar Pajak seperti di perusahaan saya bekerja sebelumnya.

    wajar kurang bayar meskipun dari setiap pemberi kerja telah memotong dan menyetor pajak atas penghasilan yg rekan terima. Adapun penjelasan sederhana, masing2 pemberi kerja melakukan perhitungan pajak dari dasar pengenaan pajak yg dikeluarkan perusahaan untuk fee rekan, padahal penghasilan rekan tidak hanya dari satu perusahaan.

  • harind

    Member
    30 June 2021 at 4:22 am
    Originaly posted by AliSIL:

    Juga pada saat lapor ada keterangan penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang saya jarang isi, padahal saya ada penghasilan lain itu, soalnya kata dari bagian Tax biar Nihil jangan diisi. apakah hal tersebut akan bermasalah kedepannya?

    pastinya donk (jika ditemukan), apalagi bisa jadi kurang bayar…plus dendanya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now