Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Peredaran Bruto PPH UMKM
Peredaran Bruto PPH UMKM
Dear rekan
mohon bantuanya.
untuk PPH umkm 0,5% X peredaran bruto.kami menjual barang + jasa, dan barang itu kami beli dari pabrik.
Otomatis nilai invoice yang saya kirim ke customer sudah termasuk harga barang itu.
invoice tersebut merupakan peredaran bruto kami di laporan keuangan.masalahnya apabila barang yang kami beli itu dikalikan 0,5 persen jadi sangat besar sekali nilainya, padahal kami tidak dpt manfaat dari barang itu.
dan saat pelaporan pph badan umkm tahunan, nilanya tidak sama dengan hasil perkalian peredaran bruto kami dikali 0,5 %.
karena kami hanya nilai jasanya + untung dari penjualan barang tersbut.sehingga nilai peredaran bruto di laporan keuangan dengan pph yang kami bayar tidak sama.
apakah boleh seperti Itu ?
- Originaly posted by Tomoyo:
masalahnya apabila barang yang kami beli itu dikalikan 0,5 persen jadi sangat besar sekali nilainya, padahal kami tidak dpt manfaat dari barang itu
namanya jual ya pasti bisnis mau untung mana mungkin gak dapat manfaat apa2 ya sedekah namanya bukan jualan kalo dirasa besar ya gross up aja 0,5% harga jualnya biar customer yang tanggung pajaknya
Terima kasih yap30 atas jawabannya.
Masalahnya
Transaksinya sudah terjadi tahun lalu. Apakah masih bisa
Kami bayar di tahun ini untuk sisa kurang bayarnya?Sedangkan tahun ini kami sudah tidak bisa ikut
pph umkm tersebut.untuk yang tahun lalu ,asih bisa dibayarkan tahun ini pakai perhitungan PP 23
- Originaly posted by Tomoyo:
Transaksinya sudah terjadi tahun lalu. Apakah masih bisa
Kami bayar di tahun ini untuk sisa kurang bayarnya?Bisa, dibuat pembetulan saja dan disetorkan kekurangannya.