Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Peredaran Bruto PPH UMKM

  • Peredaran Bruto PPH UMKM

  • Tomoyo

    Member
    4 June 2021 at 11:07 am

    Dear rekan

    mohon bantuanya.
    untuk PPH umkm 0,5% X peredaran bruto.

    kami menjual barang + jasa, dan barang itu kami beli dari pabrik.
    Otomatis nilai invoice yang saya kirim ke customer sudah termasuk harga barang itu.
    invoice tersebut merupakan peredaran bruto kami di laporan keuangan.

    masalahnya apabila barang yang kami beli itu dikalikan 0,5 persen jadi sangat besar sekali nilainya, padahal kami tidak dpt manfaat dari barang itu.

    dan saat pelaporan pph badan umkm tahunan, nilanya tidak sama dengan hasil perkalian peredaran bruto kami dikali 0,5 %.
    karena kami hanya nilai jasanya + untung dari penjualan barang tersbut.

    sehingga nilai peredaran bruto di laporan keuangan dengan pph yang kami bayar tidak sama.

    apakah boleh seperti Itu ?

  • Tomoyo

    Member
    4 June 2021 at 11:07 am
  • yap30

    Member
    4 June 2021 at 12:09 pm
    Originaly posted by Tomoyo:

    masalahnya apabila barang yang kami beli itu dikalikan 0,5 persen jadi sangat besar sekali nilainya, padahal kami tidak dpt manfaat dari barang itu

    namanya jual ya pasti bisnis mau untung mana mungkin gak dapat manfaat apa2 ya sedekah namanya bukan jualan kalo dirasa besar ya gross up aja 0,5% harga jualnya biar customer yang tanggung pajaknya

  • Tomoyo

    Member
    4 June 2021 at 2:40 pm

    Terima kasih yap30 atas jawabannya.

    Masalahnya
    Transaksinya sudah terjadi tahun lalu. Apakah masih bisa
    Kami bayar di tahun ini untuk sisa kurang bayarnya?

    Sedangkan tahun ini kami sudah tidak bisa ikut
    pph umkm tersebut.

  • taxcons

    Member
    8 June 2021 at 4:42 am

    untuk yang tahun lalu ,asih bisa dibayarkan tahun ini pakai perhitungan PP 23

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    9 June 2021 at 1:06 pm
    Originaly posted by Tomoyo:

    Transaksinya sudah terjadi tahun lalu. Apakah masih bisa
    Kami bayar di tahun ini untuk sisa kurang bayarnya?

    Bisa, dibuat pembetulan saja dan disetorkan kekurangannya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now