• pph UMKM

     harind updated 2 years, 10 months ago 4 Members · 8 Posts
  • Arwanizty

    Member
    4 June 2021 at 1:30 am

    selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?

    Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?

  • Arwanizty

    Member
    4 June 2021 at 1:30 am
  • taxmin

    Member
    4 June 2021 at 4:29 am
    Originaly posted by Arwanizty:

    selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?

    ga

    Originaly posted by Arwanizty:

    Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?

    2%

  • Arwanizty

    Member
    4 June 2021 at 4:48 am

    lalu menggunakan tarif berapa?

  • taxmin

    Member
    4 June 2021 at 6:31 am

    normal, pph pasal 17.

  • y_STIG

    Member
    25 June 2021 at 3:24 pm

    Mohon Ijin,

    Mohon di informasikan sejak kapan NPWP PT tersebut terdaftar, karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 menyebutkan bahwa :
    Pasal 5
    Ayat (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:

    a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
    c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

    Ayat (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:

    a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
    b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

    Dengan syarat Peredaran Usaha masih dibawah 4,8 Milyar, dan jika memang masih belum melewati jangka waktu maka PT tersebut dapat meminta Surat Keterangan PP23 lagi tentunya.

    Demikan, semoga mencerahkan
    Salam

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 11:51 pm
    Originaly posted by Arwanizty:

    selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?

    tidak dapat…sehingga menggunakn tarif pph normal dan dikarenakan masih dibawah 4,8 M maka tarifnya 31E

  • harind

    Member
    29 June 2021 at 11:53 pm
    Originaly posted by Arwanizty:

    Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?

    2% jika lawan transaksi ber NPWP atau 4% untuk non NPWP

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now