Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph UMKM
selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?
Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?
- Originaly posted by Arwanizty:
selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?
ga
Originaly posted by Arwanizty:Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?
2%
lalu menggunakan tarif berapa?
normal, pph pasal 17.
Mohon Ijin,
Mohon di informasikan sejak kapan NPWP PT tersebut terdaftar, karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 menyebutkan bahwa :
Pasal 5
Ayat (1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.Ayat (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.Dengan syarat Peredaran Usaha masih dibawah 4,8 Milyar, dan jika memang masih belum melewati jangka waktu maka PT tersebut dapat meminta Surat Keterangan PP23 lagi tentunya.
Demikan, semoga mencerahkan
Salam- Originaly posted by Arwanizty:
selamat pagi rekan izin bertanya.. Jika sebuah PT suket PP 23 Berakhir pada 31 desember 2021 dan penghasilanya masih di bawah 4,8M bagaimana kelanjutanya. apakah setelah berakhir masa berlakunya masih bisa menggunakan tarif 0,5% ?
tidak dapat…sehingga menggunakn tarif pph normal dan dikarenakan masih dibawah 4,8 M maka tarifnya 31E
- Originaly posted by Arwanizty:
Apabila PT (PP 23) menggunakan jasa pihak ketiga berapa potongan pph 23 nya?
2% jika lawan transaksi ber NPWP atau 4% untuk non NPWP