Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan Rugi (Belum Beroperasi) , Apakah Wajib Lapor PPH Badan?
Perusahaan Rugi (Belum Beroperasi) , Apakah Wajib Lapor PPH Badan?
Dear Rekan semua,
Apakah jika perusahaan rugi (kondisi belum beroperasi tapi sudah ada biaya utk ijin dan operasional), wajibkah untuk lapor SPT PPH Badan?
Terima Kasih sebelumnya atas bantuannya.
wajib.
Tetap wajib ya, kalo rugi fiskal bisa dikompensasi
- Originaly posted by sjunaidi:
Apakah jika perusahaan rugi (kondisi belum beroperasi tapi sudah ada biaya utk ijin dan operasional), wajibkah untuk lapor SPT PPH Badan?
Selama memiliki NPWP yang masih aktif (bukan NE) maka kewajiban pelaporan tetap ada. TInggal pelaksanaan pembuaat SPT pakai Tarif PPh Final atau tarif pasal 17 yang berdampak pada kerugian fiskal dikompensasi atau tidak.
wajib selama npwp aktif