Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Metode Nett Vs Metode Gross Up
Metode Nett Vs Metode Gross Up
Rekan,
Saya mau tanya. apabila ada perhitungan pph 21 dengan menggunakan metode netto (di tanggung perusahaan pemberi kerja)
Apakah atas pph 21 ini merupakan taxable income di individu ?
kalau tidak, berarti dari sisi company final, nett methode lebih menguntungkan di bandingkan gross up ? apa ada aturan terkait yang mengatur hal ini ? mohon sharingnya rekan
bedanya ditanggung/ditunjang perusahaan.
kalo pph 21 ditunjang perusahaan, dimasukkan kedalam penghitungan penghasilan pph 21 (Gross UP, atas biaya tersebut masuk ke biaya gaji, bisa jadi DE)
kalo PPh 21 ditanggung perusahaan (Nett), maka atas biaya tsb akan dikoreksi fiskal positif.
- Originaly posted by taxmin:
kalo pph 21 ditunjang perusahaan, dimasukkan kedalam penghitungan penghasilan pph 21 (Gross UP, atas biaya tersebut masuk ke biaya gaji, bisa jadi DE)
ini dari sisi perusahaan ya rekan ? kalo dari sisi perusahaan saya setuju dengan ini, namun perusahaan ini itu perusahan final (100% final income). bukanya de nde nya tidak berpengaruh ?
dan dari sisi individunya. apakah metode net ini juga taxable income di tahunan mereka ? atau di anggap benefit in kind yang di kecualikan dalam taxable income ?
- Originaly posted by dodidodido:
ini dari sisi perusahaan ya rekan ? kalo dari sisi perusahaan saya setuju dengan ini, namun perusahaan ini itu perusahan final (100% final income). bukanya de nde nya tidak berpengaruh ?
nah itu uda jawab sendiri pertanyaannya
- Originaly posted by dodidodido:
dan dari sisi individunya. apakah metode net ini juga taxable income di tahunan mereka ? atau di anggap benefit in kind yang di kecualikan dalam taxable income ?
kalo ditanggung perusahaan ya ga nambah penghasilan karyawan, kalo ditunjang baru nambah, ada kan kolom tunjangan PPh 21.
- Originaly posted by yap30:
ah itu uda jawab sendiri pertanyaannya
main questionya ada di individu rekan, apa penerapan net methode ini termaksud dalam taxable income di individu atau tidak ? kalau tidak, apa ada regulasi yang bisa saya jadikan refferensi ?
Originaly posted by taxmin:kalo ditanggung perusahaan ya ga nambah penghasilan karyawan, kalo ditunjang baru nambah, ada kan kolom tunjangan PPh 21.
ada regulasi yang bisa saya jadikan refferensi ?
banyak regulasinya, baca pph pasal 21 dan aturan turunannya.
kalau metode net alias ditanggung perusahaan otomatis tidak jadi penghasilan bagi individu penerima penghasilan karena tidak masuk dalam komponen penghasilannya.
beda kalau metode gross up alias ditunjang, itu jadi penghasilan bagi penerima penghasilan karena termasuk dalam komponen penghasilannya (tunjangan PPh21)
cmiiw, rekan
terima kasih
Di PPh Pasal 21 ada metode Mix antara Metode Gross up dan Gross, kalau saya menggunakan metode Mix tetapi yang saya gunakan metode gross up dan nett apakah bisa ya?
Jadi ada sebagian biaya pajak yang tetep ditunjangkan agar dapat dibiayakan dan sebagian dikoreksi positif.
Mohon bantuannya rekan ortax.
CMIIW, Terimakasih