Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sengketa Penandatanganan Dokumen Perpajakan
Sengketa Penandatanganan Dokumen Perpajakan
Dear Rekan Ortax Yth.
Selamat sore
Bersama ini saya ingin sedikit sharing dan membutuhkan opini dari rekan2 yang membaca thread ini.
kasus bermula saat saya (mewakili perusahaan) telah mengajukan permohonan keberatan namun selang beberapa waktu oleh DJP diterbitkan surat pemberitahuan bahwa Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal.
hal ini terindikasi bahwa penandatangan selaku Direktur perusahaan sedang tidak berada di Indonesia dikarenakan kondisi telah memasuki masa pandemi Covid-19.
Kantor wilayah domisili WP yang menerbitkan surat tersebut sebelumnya mengirimkan surat permintaan bukti bahwa terhadap Direktur perusahaan berada di Indonesia pada saat penandatanganan surat keberatan, namun karena lain hal surat tersebut belum kami terima sama sekali sehingga pihak kanwil menerbitkan pemberitahuan tersebut.
mohon pencerahannya apabila ada literatur terkait mengenai keberadaan WP di Indonesia dalam hal penandatanganan dokumen perpajakan.
Terima kasih rekan.
Salam