Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › pph UMKM
selamat siang Mau bertanya rekan.. saudara saya memiliki A1 dari penghasilan sebagai karyawan dan beliau memiliki usaha UMKM yang sudah di potong pph final 0.5% . untuk pelaporan SPT pribadi apakah pendapatan dari usaha UMKM tsb masuk ke pajak progresif ? NPWP usaha UMKM tsb adalah resto dan atas nama pribadi. terimaksih….
Kalo restonya punya NPWP sendiri (walaupun namanya sama), hitung SPT nya dipisahkan. Kecuali nomor NPWP nya sama, baru penghasilan sebagai karyawan dan UMKM nya digabungin.
tapi ada yang bilang jika npwpnya sama tidak digabung kecuali nanti jangka waktu pemakaian tarif final berakhir setelah 7thn baru nanti di gabung. mohon pencerahanya rekan..
Viewing 1 - 4 of 4 replies