Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tentang Pajak jasa web portal
Halo rekan ortax, mau bertanya mengenai Pajak.
misalkan suatu perusahaan jasa iklan, bekerjasama dengan web portal tiap daerah. dan perusahaan ini merupakan pusatnya, atau bisa dibilang yg menghitung dan membayar jasa bagi hasil ke tiap daerahnya.
kira kira apakah ada pajak disini?
kalau iyah pajak apa yah?
dan bagaimana cara pengerjaannya?terimakasih
potong pph 23 atas jasa hosting
untuk pph 23 atas jasa hosting ini dikenakan berapa persen yah?
dan kebetulan perusahaan jasa iklan ini omsetnya belum sampai 4,5 M. apakah tetap memasukan pph 23 nya?
terimakasih
- Originaly posted by D14s98:
untuk pph 23 atas jasa hosting ini dikenakan berapa persen yah?
2%
Originaly posted by D14s98:dan kebetulan perusahaan jasa iklan ini omsetnya belum sampai 4,5 M. apakah tetap memasukan pph 23 nya?
minta suket pp 23 kalo gak punya potong pph 23