Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perlakuan Perpajakan atas Klinik Berbentuk CV
Perlakuan Perpajakan atas Klinik Berbentuk CV
Hallo rekan ortax,
Izin bertanya, kalau Klinik bentuk CV :
1. penghasilan yang di akui omset klinik setelah dikurangi fee dokter ? dan klinik boleh memakai tarif umkm ? karena omset setahun dibawah 4.8m
2. Klinik ini modal sahamnya tidak diatur berapa yang disetor. Bagaimana buat neracanya ya rekan, dimana Aktiva = hutang + ModalTerima kasih rekan.
omset itu penghasilan kotor, ga ada dikurangi apa apa.
kalo dibawah 4,8M masih bisa pake pph pp23.
liat akta pembuatan kliniknya, berapa proporsi modalnya,
jurnal
D. piutang setoran modal
K. modalOmset itu penghasilan keseluruhan tanpa dikurang apapun…
Kalau memang di bawah 4,8M bisa pakai PP 23Untuk modal, memang harus cek aktanya terlebih dahulu. Tidak mungkin pendirian CV tanpa modal dasar.
Untuk pencatatan akuntansinya bisa dipelajari lagi ya dasar2 akuntansinya.Kalau misalkan di AKTA ditulis, modal perseroan ini tidak ditentukan besarnya, namun sewaktu-waktu akan ternyata di buku perusahaan. Itu gmana rekan ?
ini memang aslinya di akta enggak ditulis?
emang bisa ya akta pendirian tanpa ada ditulis modal dasarnya berapa?Harusnya gabisa, gabisa diriin PT kalo di akta gaada modal dasar.
iya di AKTA bunyinya seperti itu. ini bentuknya CV rekan.
jadi laporan keuangannya gmana ya rekan ? neracanya mksdnyaYa kalo emang gaada modalnya di neraca ga usah masukin, isi neracanya berarti hanya current asset, fixed asset dan liabilities.
Kalau akte CV terbaru rasanya ada penyertaan modal nya berapa banyak. Kemarin waktu penyesuaian CV ke KLBI sekalian revisi penyertaan modal.
Mungkin ada rekan lain yg punya pengalaman?
Rekan harap memperhatikan dengan baik untuk Pasal 3 ayat (2) b. (PP 23 tahun 2018) :
Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
b. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);Bila dalam hal ini sebuah "CV" yang dibentuk oleh "Beberapa WP Orang Pribadi yang memiliki keahlian khusus" (dalam hal ini untuk profesi seperti dokter, pengacara, dll sesuai pasal 2 ayat (4) PP 23/2018) maka tidak bisa menerapkan tarif PPh Final PP 23/2018.
Untuk modal "CV" yang pada saat pendiriannya tidak terbagi atas saham-saham, maka nilai modal yang dicatat pada Neraca dari para anggota perseroan komanditer adalah senilai setoran yang telah dilakukan oleh para anggotanya.
Demikian penjelasan singkat saya.