Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar PPh 21
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya,
Bulan April, SPT PPh 21 Normal ada lebih bayar 1.000.000
Setelah di hitung ulang, ternyata seharusnya kita kurang bayar 500.000.Seharusnya kan kita hanya bayar 500.000 ya, tapi kenapa si SPT kita jadinya disuruh bayar 1.500.000??
11. Jumlah Kurang Bayar 500.000
12. STP PPh PASAL 21 0
13. Lebih Bayar SPT 0
14. Jumlah (12+13) 0
15. PPh 21 Kurang (Lebih) bayar (11-14) 500.000
16. PPh 21 Kurang (Lebih) bayar SPT yg dibetulkan (1.000.000)
17. PPh 21 Kurang (Lebih) Disetor Karena Pembetulan (15-16) 1.500.000Kalau seperti ini, asumsinya LB SPT normal tetap bisa kita kompensasikan di SPT Masa selanjutnya dong?
Mohon pencerahannya.
Terima kasih
- Originaly posted by azies:
Seharusnya kan kita hanya bayar 500.000 ya, tapi kenapa si SPT kita jadinya disuruh bayar 1.500.000??
Karena yang LB 1.000.000-nya belum kita kompensasikan di SPT Masa Mei.