Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 atas WNA yang berubah Status Subjek Pajaknya serta Perhitungannya

  • PPh Pasal 21 atas WNA yang berubah Status Subjek Pajaknya serta Perhitungannya

  • ahmadfathonyy

    Member
    23 May 2021 at 3:10 am
  • ahmadfathonyy

    Member
    23 May 2021 at 3:10 am

    Selamat Pagi, izin bertanya. saya ingin menggambarkan sebuah contoh kasus. Apabila A seorang WNA yang memiliki kontrak kerja untuk kerja di Indonesia pada bulan Maret 2019 s.d Maret 2020, yang mana dia baru ber-NPWP pada bulan November.

    Yang ingin saya tanyakan ialah :
    a. untuk masa pajak november yang mana dia baru ber-NPWP apakah untuk penghasilannya pada bulan tersebut tetap disetahunkan juga?
    b. Untuk Masa Pajak Desember, apakah perhitungan Ph Netonya akan di x12 juga karena pada saat status subjek pajaknya berubah perhitungannya menggunakan model disetahunkan, atau apakah akan di x10 karena secara real penghasilan serta pengurang yang ia terima hanya selama 10 bulan.

    Terima kasih sebelumnyaa….

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now