Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh Pasal 21 atas WNA yang berubah Status Subjek Pajaknya serta Perhitungannya
PPh Pasal 21 atas WNA yang berubah Status Subjek Pajaknya serta Perhitungannya
Selamat Pagi, izin bertanya. saya ingin menggambarkan sebuah contoh kasus. Apabila A seorang WNA yang memiliki kontrak kerja untuk kerja di Indonesia pada bulan Maret 2019 s.d Maret 2020, yang mana dia baru ber-NPWP pada bulan November.
Yang ingin saya tanyakan ialah :
a. untuk masa pajak november yang mana dia baru ber-NPWP apakah untuk penghasilannya pada bulan tersebut tetap disetahunkan juga?
b. Untuk Masa Pajak Desember, apakah perhitungan Ph Netonya akan di x12 juga karena pada saat status subjek pajaknya berubah perhitungannya menggunakan model disetahunkan, atau apakah akan di x10 karena secara real penghasilan serta pengurang yang ia terima hanya selama 10 bulan.Terima kasih sebelumnyaa….