Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Apakah bunga dari Deposito di luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?

  • Apakah bunga dari Deposito di luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?

  • izakandar29

    Member
    21 May 2021 at 8:38 am
  • izakandar29

    Member
    21 May 2021 at 8:38 am

    Selamat siang rekan,

    Saya ingin bertanya tentang perpajakan bunga deposito di luar negeri. Jadi klien saya punya deposito di salah satu Bank di Singapura. Apakah bunga dari deposito luar negeri merupakan objek pajak di Indonesia?
    Jika iya mohon penjelasannya lebih lanjut tentang:

    1. tata cara pelaporan di SPT?
    2. tarif pajak yang harus dikenakan sesuai kententuan?

    Salam rekan

  • taxmin

    Member
    24 May 2021 at 2:19 am

    dihitung pake tarif normal,
    kalo ada kredit pajak dari luar negeri baru dihitung berdasarkan persentase pendapatan DN/LN

  • harind

    Member
    18 July 2021 at 4:21 am
    Originaly posted by izakandar29:

    1. tata cara pelaporan di SPT?

    dianggap penghasilan lainnya

  • harind

    Member
    18 July 2021 at 4:21 am
    Originaly posted by izakandar29:

    2. tarif pajak yang harus dikenakan sesuai kententuan?

    tarif pajak normal

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now