Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PBK Lupa Dimasukkan pada SPT, Apakah Bisa Dipakai untuk Masa Berikutnya?
PBK Lupa Dimasukkan pada SPT, Apakah Bisa Dipakai untuk Masa Berikutnya?
Rekan Ortax, Mohon pencerahannya.
Saya memiliki PBK dari PPh Final untuk PPh 21 yang seharusnya saya gunakan untuk PPh 21 di masa April 2021, tetapi saya lupa memperhitungkan PBK tsb, sehingga pada saat saya bayar PPh 21 April saya bayar full.
Bisakah PBK tsb saya pakai untuk PPh Mei 2021, atau harus mengajukan PBK kembali?
atau ada cara lain?
Mohon pencerahanny Rekan.
Terima kasih- Originaly posted by sam_kibow:
Bisakah PBK tsb saya pakai untuk PPh Mei 2021
Tidak bisa
Originaly posted by sam_kibow:atau ada cara lain?
Buat SPT Pembetulan PPh21 Masa April 2021, dengan 2 setoran pajak ( SSP + Pbk).
Sehingga SPT nya lebih bayar, dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Baik rekan,
Lalu untuk SPT Normal nya cukup menggunakan 1 setoran pajak (SSP saja) atau bgaimana rekan ?
- Originaly posted by kaSSkus:
Buat SPT Pembetulan PPh21 Masa April 2021, dengan 2 setoran pajak ( SSP + Pbk).
Sehingga SPT nya lebih bayar, dan dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaBisa pakai cara ini
Kalau belum lapor spt normal, tinggal tambahkan yg PBK, kecuali sudah lapor, harus buat pembetulan 1 nya yg mana SPT normal pertama pasti cuman pakai 1 SSP, nanti di pembetulan baru pakai SSP dan PBK nya