Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Pemindahbukuan
Sebagai pemula dalam dunia pajak, saya ingin bertanya. Apakah pajak pph yang dapat dipindahbukukan ke pajak pasal 4 ayat 2? Mohon informasinya yang pernah melakukan pemindahbukuan
Ya, pph apapun bisa di pindahbukukan ke sesama pph atau bahkan ke ppn sekalipun.
- Originaly posted by yabufuu:
yabufuu
Genuine
Location : Je.
Joined : 14 Mar 2019.
Posts : 1123.
 Post Reply  Quote19 May 2021 07:24
Ya, pph apapun bisa di pindahbukukan ke sesama pph atau bahkan ke ppn sekalipun.Sependapat rekan
bisa, ajukan aja permohonannya
Viewing 1 - 6 of 6 replies