Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Rencana Tarif PPN Bakal Naik, Bagaimana Skemanya?
Rencana Tarif PPN Bakal Naik, Bagaimana Skemanya?
Jakarta – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya akan dinaikkan oleh pemerintah. Hal ini karena kebutuhan pendanaan negara untuk menangani COVID-19 masih membutuhkan biaya.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan jika kebutuhan negara untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM dan insentif mengalami perubahan.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan jika memang sempat ada diskusi terkait hal tersebut.
‘’Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan,’’ kata dia.
Menurutnya, penerimaan pajak pada tahun lalu minus 19,7%, kepabeanan dan cukai mengalami penurunan dan PNBP juga mengalami penurunan. Namun pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan belanja.
Hal ini juga agar ekonomi nasional bisa bertahan. Ditjen pajak sudah mempelajari sejumlah skema kenaikan tarif pajak di beberapa negara. Salah satunya Arab Saudi yang menaikkan PPN dari 5% jadi 15% pada Juli 2020.
Begini dua skemanya. Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%.
Kedua, multi tarif PPN. Ada beberapa negara yang telah menerapkan skema tersebut. Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009.
‘’Yang jelas saat ini kita sedang mendiskusikannya akan seperti apa, tergantung hasil asesmennya apakah single atau multi karena ranahnya di UU,’’ tambah Suryo.
sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d- 5570191/omg-ada-rencana-tarif-pajak-bakal-naik-ini -2-skemanya
semoga aja rencana kebijakan kenaikkan pajak tidak berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi
penasaran sama pengeelompokan barangnya
- Originaly posted by hulya:
Multi tarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah
keliatannya sih bakal nyasar ke PPnBM juga ya ini, gila bakal mahal banget nanti
kenapa ga pajakin orang ultrakaya di indonesia aja sih daripada naikin tarif ppn?
- Originaly posted by ramdan4:
semoga aja rencana kebijakan kenaikkan pajak tidak berdampak negatif ke proses pemulihan ekonomi
benar sekali, semoga tidak berdampak negatif, apalagi tarif PPN dinaikkan
kalau dilihat arahnya sih bakal ke negatif mengingat trennya sekarang masih turun terus